Berita

muladi/net

Politik

KISRUH GOLKAR

MPG Resmi Bentuk Tim Transisi, Ini Komposisinya

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk Tim Transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui Musyawarah Nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.
    
"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (15/1).
   
Dia menjelaskan, komposisi tim tersebut yaitu B.J Habibie sebagai pelindung, Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Teo L Sambuaga, dan Soemarsono.


Muladi menjelaskan, dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim transisi menetapkan kepesertaan Munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.
   
"Menetapkan aturan dan ketentuan yang menjamin terlaksananya Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel. Batas waktu munas paling lambar Maret 2016," ujarnya.
   
Muladi mengatakan untuk mendukung terselenggaranya rekonsiliasi secara total maka tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transaksi.
   
Dia mengatakan, proses rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015 yaitu pertama menghindari prinsip "the winner takes all", kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.
   
"Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru," katanya.
   
Dia mengatakan keputusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tiga hakim MPG yaitu Muladi, Andi Mattalata, Jasri Marin dan tanpa dihadiri Natabaya serta Aulia Rachman.
   
Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Bab V tentang Pemeriksaan Permohonan butir 2 dalam Peraturan Organisasi nomor PO-14/DPP/Golkar/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di MPG dalam Rapat Permusyawaratan Rabu dan Kamis (13-14 Januari 2016). [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya