Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan, kawasan ekosistem karst makin terancam dengan kebijakan ekonomi pemerintah.
Kebijakan tersebut meliputi proyek pembangunan infrastrukÂtur, termasuk kebutuhan proyek nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Jika kawasan karst tidak dilindungi dikhawatirkan bencana ekologis akan mengancam Indonesia.
Manager Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan kebiÂjakan tata kelola karst sampai yang saat ini tidak konsisten. Regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah terlalu permisif, denÂgan memberikan begitu banyak izin industri pertambangan di ekosistem karst. Padahal menuÂrut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ekosistem karst merupakan eksosistem penting yang harus dilindungi.
"Seolah memburu rente, daerÂah pun ikut-ikutan membelah kawasan karst untuk industri tambang dengan mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungannya," katanya, kemarin.
Dia mencontohkan, di Kalimanatan Timur sampai sekarang belum ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tapi izin industri pertambangan suÂdah dikeluarkan. Padahal Perda Tata Ruang adalah instrumen pencegahan kerusakan lingkunÂgan. Muhnur menekankan, ruÂsaknya ekosistem karst juga bisa dilihat struktur pemerintahan, di mana kawasan karst sampai saat ini masih di bawah penguasaan Kementerian ESDM, sehingga yang dilihat hanya nilai ekonomi semata.
Contoh lainnya, kata dia, menurut data Asosiasi Semen Indonesia sampai tahun 2016, kapasitas produksi semen meÂlebihi kebutuhan. Sehingga muncul dugaan kuat perluasan eksploitasi produksi semen di kawasan-kawasan karst bukan hanya untuk memenuhi kebutuÂhan domestik.
"Tetapi lebih untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional seperti di Amerika Serikat, Eropa dan China sebagai negara pengimpor semen tertinggi di Asia," katanya.
Selain semen, kawasan karst juga dilirik untuk industri non seÂmen seperti marmer, pupuk dan bahan untuk kosmetik. Pesatnya laju tambang industri semen jelas mengancam keberadaan kawasan ekosistem karst yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan karena fungÂsi ekologi dan hidrologinya. "Tingginya ancaman ekosistem karst memerlukan kebijakan perlindungan dari pemerintah," kata Muhnur.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, Asmar Exwar menyebutkan, dominasi penguaÂsaan karst oleh industri tambang besar harus dilihat sebagai upaya pemerintah menaikkan produksi semen nasional. Padahal seÂlama ini terjadi pemanfaatan non-ekstraktif ekosistem karst oleh masyarakat untuk pangan, budidaya peternakan, kebun yang sangat produktif. Bahkan, masyarakat dan kawasan karst sudah hidup berdampingan seÂlama ratusan tahun yang lalu.
"Di Sulawesi Selatan sampai saat ini telah ada 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan kawasan karst seluas 9.668,15 hekÂtare sedangkan luasan terdampak ada 19.066 hektare," katanya.
Sementara itu, Halik Sandera yang mewakili Walhi regional Jawa menuturkan, kondisi ekoÂsistem karst di pulau Jawa seÂmakin parah kerusakannya. Kata dia, kebijakan kawasan yang muncul di Jawa Tengah sepÂerti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bukan sebagai upaya pemerintah melindungi kawasan ekosistem karst, tetapi sebaliknya menjadi industri karst semakin terlegitimasi.
Dia memaparkan, di Yogyakarta kawasan ekosistem karstÂnya menyebar di selatan Pulau Jawa membentang sampai ke Jawa Tengah seperti di karst Gunung Sewu. Namun lokasi tersebut yang telah dibebani izin eksplorasi seluas 10.057,79 hekÂtare. Begitu juga di Magelang ada perusahaan yang memperÂoleh izin menambang di kawasan karst walau bukan untuk industri semen tapi industri marmer.
"Di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Pati, Rembang, Wonogiri dan Kebumen saat ini masyarakatnya sedang melawan usaha industri eksploitasi tamÂbang semen," katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst.
"Saya akan meminta izin keÂpada Bapak Presiden (Jokowi), bahwa selama proses penyusuÂnan aturan perlindungan ini diÂlakukan, izin-izin baru di Pulau Jawa di kawasan karst akan saya usulkan untuk dimotarium dulu. Sambil kita dalami secara kesÂeluruhan," katanya. ***