Berita

Fadli zon/net

PP Hunian Oleh Orang Asing Ancaman Bagi Reforma Agraria

RABU, 13 JANUARI 2016 | 20:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 103/ 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia oleh pemerintah pada 22 Desember 2015 lalu merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi agenda reforma agraria.

‎"Pemerintah terlalu kalap mengejar pertumbuhan ekonomi sehingga mengabaikan pengambilan kebijakan yang logis, sinkron, dan memiliki horison pemikiran jangka panjang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, beberapa saat lalu (Rabu, 13/1).‎

‎Kata Fadli, bagaimana bisa pemerintah memberikan hak pakai kepemilikan properti bagi orang asing hingga 80 tahun. Kalau kita periksa peraturan perundangan yang lain, dalam Peraturan Pemerintah  40/1996, Hak Pakai, baik di atas tanah negara maupun di atas tanah hak milik pribadi, itu hanya diberikan maksimal 25 tahun saja. Begitu juga dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, hak pakai hanya diberikan maksimal 70 tahun.‎ 

‎"Bagaimana bisa kepemilikan properti pribadi orang asing diberi hak yang lebih lama daripada hak pakai untuk keperluan investasi asing?! Saya benar-benar tidak habis pikir," ujarnya.‎

‎ Fadli memahami bila seharusnya investasi itu dibiayai oleh tabungan dalam negeri. Dan sementara tabungan dalam negeri masih terlalu kecil, sehingga belum bisa digunakan untuk investasi, serta di sisi lain jumlah utang juga sudah terlalu banyak, memang membutuhkan investasi asing untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pembangunan.‎

‎ ‎ "Namun itu tidak kemudian berarti kita harus mengobral regulasi sedemikian rupa untuk mendatangkan dan memfasilitasi investasi tersebut. Itu namanya sudah menjual Indonesia.‎ [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya