Berita

din minimi/net

Pertahanan

Harus Dibedakan Keppres Din Minimi Dengan GAM

RABU, 13 JANUARI 2016 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo diingatkan dalam mengeluarkan Keppres tentang pemberian Amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Din Minimi harus dibedakan dengan Keppres amnesti kepada pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pasalnya, gerakan bersenjata Din Minimi dengan GAM sangat berbeda. Kelompok Din angkat senjata karena kejahatan politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Sementara GAM punya misi utama memisahkan diri dari NKRI.

Demikian dikatakan pakar hukum Andri W Kusuma pada diskusi "Amnesti kepada Din Minimi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1).


Menurut Andri, pemberian amnesti oleh pemerintah kepada gerakan bersenjata bukan hal yang baru. Dan tidak perlu presiden meminta pertimbangan DPR. Namun, setelah amandemen UUD 1945, pemberian pengampunan itu mewajibkan presiden meminta pertimbangan DPR.

"Secara hukum, pemberian amnesti kepada Din Minimi dan abolisi kepada anak buahnya tidak masalah asal sesuai dengan UUD 1945 dan Keppres Din harus berdiri sendiri dan dibedakan dengan GAM," kata Andri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Din dan kelompoknya selama ini bukan tindak pidana. Sebab jika dilihat dari enam tuntutannya kepada pemerintah, intinya kata Andri adalah ketidakpuasan terhadap pemda.

"Dengan demikian kejahatan yang dilakukannya sangat berpuasa politis dan amnesti memang patut diberikan," ujarnya lagi.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya