Berita

din minimi/net

Pertahanan

Harus Dibedakan Keppres Din Minimi Dengan GAM

RABU, 13 JANUARI 2016 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo diingatkan dalam mengeluarkan Keppres tentang pemberian Amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Din Minimi harus dibedakan dengan Keppres amnesti kepada pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pasalnya, gerakan bersenjata Din Minimi dengan GAM sangat berbeda. Kelompok Din angkat senjata karena kejahatan politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Sementara GAM punya misi utama memisahkan diri dari NKRI.

Demikian dikatakan pakar hukum Andri W Kusuma pada diskusi "Amnesti kepada Din Minimi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1).


Menurut Andri, pemberian amnesti oleh pemerintah kepada gerakan bersenjata bukan hal yang baru. Dan tidak perlu presiden meminta pertimbangan DPR. Namun, setelah amandemen UUD 1945, pemberian pengampunan itu mewajibkan presiden meminta pertimbangan DPR.

"Secara hukum, pemberian amnesti kepada Din Minimi dan abolisi kepada anak buahnya tidak masalah asal sesuai dengan UUD 1945 dan Keppres Din harus berdiri sendiri dan dibedakan dengan GAM," kata Andri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Din dan kelompoknya selama ini bukan tindak pidana. Sebab jika dilihat dari enam tuntutannya kepada pemerintah, intinya kata Andri adalah ketidakpuasan terhadap pemda.

"Dengan demikian kejahatan yang dilakukannya sangat berpuasa politis dan amnesti memang patut diberikan," ujarnya lagi.[wid]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya