Berita

Reydonnyzar Moenoek:net

Wawancara

WAWANCARA

Reydonnyzar Moenoek: Kemendagri Nggak Melarang PMP, Tapi Harus Sesuai Analisis Kelayakan Investasi

RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret enam dari tujuh item Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan alasan pencoretan itu. "Jangan diarti­kan sebagai larangan terhadap PMP DKI Jakarta. Tetapi ditunda saja," ujar Donny kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut wawancara selengkapnya.

Kemendagri telah mengevaluasi RAPBD DKI Jakarta, bagaimana hasilnya?
Terkait dengan kebijakan belanja untuk fungsi anggaran untuk belanja infrastruktur jauh lebih baik dengan rata-rata nasional sebesar lebih dari 29 persen, dibandingkan rata-rata nasional sebesar 22,86 persen.

Bidang lain?

Bidang lain?
Untuk pendidikan itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan rata-rata nasional sebe­sar hampir 26 atau 27 persen. Fungsi kesehatan juga sudah lebih baik dibandingkan dengan ketentuan undang-undang sebe­sar 18 persen.

Ada catatan khusus Kemendagri?
Soal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Supaya dilaku­kan peninjauan kembali atau di­kurangi secara signifikan. Karena bagaimana mungkin dengan TKD termasuk gaji pegawai menempati 15,75 persen, dari total APBD, yang katakanlah sekitar Rp 66 triliun, berarti kan sekitar Rp 3 triliun kan, tapi tidak berbanding lurus kinerja penyerapan ang­garannya.

Memang berapa penyerapan anggarannya tahun lalu?
Penyerapan anggarannya hanya sekitar 66 persen. Tidak berbanding lurus dengan prestasi kerja danbeban kerja. Makanya itu yang diminta Menteri Dalam Negeri un­tuk dikurangi secara signifikan.

Selain itu?
Terdapat enam item kebijakan, terkait dengan PMP DKI Jakarta. Yang sejatinya tidak berarti itu dilarang, tetapi ditunda se­jauh memang ya. Jadi intinya, implisit di dalam evaluasi itu, melarang sekaligus memper­tanyakan sejauh memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) induk penyertaan modal. Bahwa apakah itu sudah berbanding lurus dengan analisis kelayakan investasi.

Apa dasar hukum pencoretan yang dilakukan Kemendagri?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri (Peraturan Mendagri) Nomor 15 Tahun 2006, dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2012, karena investasi berbanding lurus den­gan risiko. Jadi harus didahu­lui dengan analisis kelayakan investasi, termasuk juga Perda induk tentang penyertaan modal. Kita minta semua klarifikasi dan evaluasi semua itu.

Pencoretan PMP diprotes terutama terkait PMP untuk subsidi tarif TransJakarta karena akan memberatkan masyarakat?
Silakan (kalau ada protes) nya­takan. Intinya kita siap memfasili­tasi untuk secara jeli membaca evaluasi Mendagri. Karena secara implisit dalam evaluasi itu sudah ada solusi. Jadi jangan diartikan secara harafiah kita melarang. Tapi sejauh sesuai dengan do­kumen dan analisis kelayakan investasi. Itu kan subsidi untuk TransJakarta, nah silakan nyata­kan itu dalam dokumen. Mana itu Perda penyertaan modalnya.

Salah satu yang turut diprotes yakni pencoretan hibah bantuan sosial (Bansos), tang­gapan Anda?
Bansos ini, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005, tidak boleh bersifat terus menerus, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Apa Kemendagri sudah men­sosialisasikan sebelumnya?
Waktu itu sudah pernah ki­ta ingatkan pada Pemda DKI bahwa ini yang terakhir. Jangan dianggarkan lagi. Kami sudah mengingatkan, sejauh tidak terus menerus, tidak ada masalah. Tapi jangan terus menerus. Jangan menjadi daftar tetap, daftar tunggu, kalau tidak ada perintah undang-undang.

Memang perintah undang-undang seperti apa?
Nah kalau perintah undang-un­dang kan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), itu boleh. Pramuka itu boleh. Kemudian hibah wajib kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu boleh. Jadi untuk KONI, Pramuka, termasuk MUI, itu boleh, karena ada perintah undang-undang. Nah yang tidak diperintahkan undang-undang, tolong jangan dianggarkan lagi.

Apa Kemendagri ingin men­gantisipasi penyalahgunaan dana bansos, terlebih tahun ini adalah tahun politik di DKI?
Nggak begitu. Jadi hibah ban­sos itu bukan tidak boleh. Sejauh belanja wajib pemerintahan su­dah terpenuhi, kami hanya ingin menjamin efektivitas, efisiensi, dan seberapa transparan dan akuntabelnya hibah bansos itu. Hibah bansos tidak haram.

Selain itu, apa lagi item yang dicoret Kemendagri?

Selanjutnya soal kebijakan honor tambahan dalam kunjun­gan kerja bagi pimpinan dan ang­gota DPRD. Itu dilarang. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya