Berita

yusril ihza mahendra

Yusril Ingatkan Ada Putusan DKPP Dalam Sengketa Pilkada Bengkulu

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 20:24 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam sengketa hasil Pilkada Bengkulu ini turut disertakan salah satu materi gugatan terkait kasus politik uang (money politics) yang telah diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sudah sepatutnya MK memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya.

"Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP,” jelas Yusril selaku kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultan B Najamudin-Mujiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).


Yusril mengatakan, dalam salah satu pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan bahwa penerimaan uang yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Ahmad Ahyan sebagai penyelenggara pemilu dari pasangan calon gubernur (Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah) tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.

Putusan DKPP itu kata Yusril dikeluarkan pada 12 November 2015 lalu. Ahmad Ahyan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP.

Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pelapor kasus, hingga kini tidak menindaklanjuti proses pidana kasus politik uang tersebut.

Sementara itu, lanjut Yusril, bila kasus politik uang pasangan calon gubernur ini langsung dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), besar kemungkinan PT TUN akan enggan menindaklanjutinya karena Pilkada telah selesai.

Padahal, sesuai UU Pilkada, calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ya sekarang tinggal MK lah yang memutus persoalan itu. Kita tunggulah MK seperti apa jawabannya," tutur Yusril.

Untuk diketahui, Pilkada Bengkulu hari ini kembali digelar di MK. Sidang dipimpin hakim MK Patrialis Akbar. Sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon (KPU Bengkulu) dan pihak terkait (pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah).

Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK.

"Berdasarkan keputusan MK tentang pedoman beracara maka persoalan penetapan pasangan calon bukanlah kewenangan pemeriksa," ujar kuasa hukum KPU Bengkulu. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya