Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Kasus ini menyeret anggota Komisi VII nonaktif, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi DYL," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Bambang tak berkomentar apapun. Dia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Selain Bambang, KPK juga memanggil Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khusunya, Bambang Wahyu Adi sudah di jebloskan ke rutan KPK.
Sedangkan, seorang pengusaha yang diduga pemberi suap Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Deiyai, Papua, Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.
Akibat perbuatannya tersebut, Dewie dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]