Berita

Hukum

Anggota DPR Gerindra Bersaksi Untuk Dewie Yasin Limpo

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Kasus ini menyeret anggota Komisi VII  nonaktif, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi DYL," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (12/1).


Bambang tak berkomentar apapun. Dia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Selain Bambang, KPK juga memanggil Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khusunya, Bambang Wahyu Adi sudah di jebloskan ke rutan KPK.

Sedangkan, seorang pengusaha yang diduga pemberi suap Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Deiyai, Papua, Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, Dewie dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya