Fahri Hamzah menanggapi isu permintaan mundur sebagai Ketua DPR RI dari kader dan simpatisan PKS. Fahri menegaskan belum pernah menerima selembar surat pun dari kader PKS yang memintanya mundur.
"Tuduhan ada kader yang meminta saya mundur adalah tindakan pembunuhan karakter dan mengganggu kerja-kerja saya yang diatur oleh konstitusi untuk mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah," kata Fahri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL (Minggu, 10/1).
Fahri merasa pemberitaan tersebut adalah bagian dari penggalangan opini untuk menunjukkan seolah-olah dirinya telah melakukan kesalahan. Fahri merasa perlu memberikan klarifikasi demi memperjelas situasi dan menjawab keresahan konstituen, kader dan simpatisan partai terkait isu permintaan mundur yang dialamatkan terhadap dirinya, yang beredar beberapa pekan terakhir ini.
"Dalam kaca mata pribadi saya sampai hari ini, saya merasa tidak pernah sekalipun melakukan kesalahan dan atau pelanggaran baik dalam hukum positif maupun terhadap peraturan partai. Selama kurang lebih 12 tahun saya menjadi pejabat publik dan 17 tahun lebih setelah menjadi deklarator partai, saya tidak pernah dihukum oleh keputusan partai sekalipun," katanya.
Fahri mengatakan permintaan mundur pernah diterimanya secara langsung dari Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. Namun karena permintaan itu bersifat pribadi, bukan keputusan lembaga atau institusi partai, Fahri mengatakan telah memberikan tanggapan secara pribadi pula.
Fahri juga memberikan klarifikasi terkait evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS terhadap pejabat publik dari PKS. Isu adanya evaluasi oleh BPDO sebelumnya antara lain disampaikan Ketua Bidang Polkam DPP PKS Al Muzammil Yusuf, Presiden PKS Muhammad Shohibul Iman dan Wakil Sekjen DPP PKS Mardani Alisera.
Fahri menyayangkan isu yang biasanya diselesaikan secara internal melalui mekanisme syura (musyawarah) demi maslahah saat ini malah dimunculkan menjadi konsumsi publik. Apalagi yang disayangkan Fahri, isu yang disampaikan tersebut tidak menunjukkan fakta sebenarnya tentang apa yang terjadi.
"Perlu diketahui bahwa BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah lembaga ataupun badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan partai," demmikian Fahri.
[dem]