Berita

Politik

Fahri Hamzah: Ini Pembunuhan Karakter

MINGGU, 10 JANUARI 2016 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Fahri Hamzah menanggapi isu permintaan mundur sebagai Ketua DPR RI dari kader dan simpatisan PKS. Fahri menegaskan belum pernah menerima selembar surat pun dari kader  PKS yang memintanya mundur.

"Tuduhan ada kader yang meminta saya mundur adalah tindakan pembunuhan karakter dan mengganggu kerja-kerja saya yang diatur oleh konstitusi untuk mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah," kata Fahri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL (Minggu, 10/1).

Fahri merasa pemberitaan tersebut adalah bagian dari  penggalangan opini untuk menunjukkan seolah-olah dirinya telah melakukan kesalahan. Fahri merasa perlu memberikan klarifikasi demi memperjelas situasi dan menjawab keresahan konstituen, kader dan simpatisan partai terkait isu permintaan mundur yang dialamatkan terhadap dirinya, yang beredar beberapa pekan terakhir ini.


"Dalam kaca mata pribadi saya sampai hari ini, saya merasa tidak pernah sekalipun melakukan kesalahan dan atau pelanggaran baik dalam hukum positif maupun terhadap peraturan partai. Selama kurang lebih 12 tahun saya menjadi pejabat publik dan 17 tahun lebih setelah menjadi deklarator partai, saya tidak pernah dihukum oleh keputusan partai sekalipun," katanya.

Fahri mengatakan permintaan mundur pernah diterimanya secara langsung dari Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. Namun karena permintaan itu bersifat pribadi, bukan keputusan lembaga atau institusi partai, Fahri mengatakan telah memberikan tanggapan secara pribadi pula.

Fahri juga memberikan klarifikasi terkait evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS terhadap pejabat publik dari PKS. Isu adanya evaluasi oleh BPDO sebelumnya antara lain disampaikan Ketua Bidang Polkam DPP PKS Al Muzammil Yusuf, Presiden PKS  Muhammad Shohibul Iman dan Wakil Sekjen DPP PKS Mardani Alisera.

Fahri menyayangkan  isu yang biasanya diselesaikan secara internal melalui mekanisme syura (musyawarah) demi maslahah saat ini malah dimunculkan menjadi konsumsi publik. Apalagi yang disayangkan Fahri, isu yang disampaikan tersebut tidak menunjukkan fakta sebenarnya tentang apa yang terjadi.

"Perlu diketahui bahwa BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah lembaga ataupun badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan partai," demmikian Fahri.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya