Berita

ilustrasi/net

Suami Istri Ditahan Karena Diduga Palsukan Syarat Bikin Paspor

MINGGU, 10 JANUARI 2016 | 01:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Diduga memalsukan dokumen kependudukan sebagai syarat membuat paspor, pasangan suami istri akhirnya ditahan di Rutan Kota Kendari.

Pasangan suami istri itu adalah Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar (36) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Huddin (51) warga Indonesia yang berdomisili di Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Petugas Imigrasi mengetahui kasus itu saat Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar datang untuk membuat paspor  Indonesia. Belakangan diketahui, semua dokumen kependudukan yang diserahkan seperti Kartu Tanda Penduduk Indonesia ternyata palsu.


Dari hasil penyelidikan tersebut, Rossalaeha dan Huddin yang dianggap turut membantu pengurusan identitas palsu istrinya itu lalu ditahan.

"Kami melihat dokumen persyaratan mereka gunakan palsu. Suami membantu istrinya untuk membuat dokumen palsu untuk mendapatkan paspor Indonesia," ujar Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi, sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 9/1).

Rusfian juga menjelaskan, WNA yang akan membuat paspor Indonesia itu tidak dibolehkan. Sebab Hanya WNI yang bisa menggunakan paspor Indonesia.

"Negara lain juga seperti itu. Proses hukum akan berlanjut dan saat ini statusnya penyidikan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke kejaksaan," demikian Rusfian. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya