Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Tindakan SDA Sesuai UU, Tuduhan Jaksa KPK Meragukan

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Suryadharma Ali selalu melakukan tindakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari aturan-aturan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Ibadah Haji maupun penggunaan Dana Operasional Menteri.

Begitu dikatakan kuasa hukum SDA, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan RMOL, Sabtu malam (9/1).

Menurut dia, selama menjadi Menteri Agama, kliennya justru telah berhasil menyelenggarakan Ibadah Haji dengan sangat memuaskan.


"Hal tersebut terbukti dari hasil survey BPS Tahun 2011, 2012 dan 2013," sambung Humprey.

Tidak hanya itu, lanjut dia, SDA sewaktu menjabat Menag juga berhasil mendapatkan penghargaan dunia dari World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun 2012.

Humprey juga menegaskan, tuduhan Jaksa KPK bahwa SDA telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara tidaklah benar. Sebab, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP hanya merujuk pada data-data sekunder dan tidak menggunakan data primer.

"Maka perhitungan tersebut patut untuk diragukan kebenarannya dan dapat digolongkan sebagai bukti yang tidak meyakinkan (indubitable proof). Jika bukti yang sangat penting dan menentukan didasarkan pada bukti yang tidak meyakinkan atau dengan kata lain bukti tersebut sangat patut untuk diragukan kebenarannya," urai dia.

Karenanya, lanjut Humprey, sesuai dengan adegium hukum yang menyatakan In dubio sequndum quod tutiust est (jika terdapat keraguan, maka hal yang paling aman bagi tertuduh yang harus ditempuh, red), maka seharusnya perhitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak dapat digunakan dan harus ditolak.

"Tindakan SDA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti kerugian negara yang dikatakan JPU KPK sangat meragukan dan harus ditolak ," sambung dia.

"Proses pembuktian haruslah didasarkan pada batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum (In re licita). Semoga keadilan di Indonesia masih dapat dijalankan dan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada kepentingan-kepentingan lain yang menyusupinya. Karena sesuatu yang adil dan baik itulah sesungguhnya hukum dari segala hukum," demikian Humprey mengunci perbincangan.

SDA sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Jaksa KPK. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.

SDA dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Dia juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya