Berita

nasaruddin umar:net

Religious-Hate Speech (7)

Modus Operandi RHS: 2) Penyebaran Berita Bohong

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 08:57 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu modus Religious- Hate Speech (RHS) ialah penyebaran berita bohong. Upaya seseorang dengan sengaja dan sadar melaku­kan penyebaran informasi yang tidak akurat, palsu, dan penuh rekayasa tentang suatu hal yang bisa memancing kemarahan dan emosi umat, kemudian menyebabhkan jatuhnya korban ataau kerugian pada orang lain, maka itu termasuk modus RHS. Termasuk penyebaran berita bohong ialah penyesatan informasi, misalnya dengan sengaja mengunduh sebuah gambar yang penuh rekayasa ke media sosial lalu didramatisir sedemikian rupa seolah-olah fakta itu fakta yang benar, lalu me­nyebabkan munculnya kebencian dan kemarahan umat terhadap seseorang atau kelompok, yang menjadi target, maka itu juga termasuh RHS.

Banyak contoh yang pernah terjadi di internet. Di Belanda pernah beredar postcard sepasang pemuda dan pemudi telanjang. Wajah laki-lakinya direkayasa mirip Paus Benedict dengan mengguna­kan peci kehormatan Vatikan, dan perempuannya direkayasi seorang suster yang menggunakan symbol kerudung suster. Tidak lama kemudian salahseorang tokoh Agama Islam juga direkayasa berpouse mirip postcard tadi, maka tentu saja menimbulkan kemarahan dan kebencian umat, khususnya pengikut setia kiyai tersohor tersebut.

Termasuk RHS dalam bentuk penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi ialah merekaya­sa sebuah ceramah agama yang diedit sedemikian rupa, sehingga muncul sebuah pernyataan di dalam ceramah itu kalimat yang dibaca provokatif. Padahal materi ceramah itu sudah diedit. Ada yang dipotong atau statmen di tempat lain digandengkan dengan sebuah pernyataan lain, sehingga muncul sebuah pesan yang menyesatkan, lalu membuat umat menjadi marah dan benci. Teknologi animasi saat ini bisa dengan begitu mudah menyambung­kan foto kepala orang dengan badan yang berbeda. Bisa saja sebuah pernyataan direkayasa seolah-olah bersumber dari seorang tokoh karismatik tetapi tokoh tersebut nama dan gambarnya dicatut dari media lain.


RHS dengan modus operandi penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih khusus lagi juga diancam sanksi pidana lebih berat sebagaimana diatur di dalam UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada pasal 28 ayat (1): "Setiap orang dengan segaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Rekayasa foto dan video yang sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat sering kita jumpai di internet sesunggunya bisa dikenakan sanksi pidana. Contohnya, kepala babi yang diletakkan di pintu masuk masjid, meskipun itu kejadiannya di Eropa tetapi jika diunduh ke dalam negeri dan berpotensi menimbulkan keresahan public umat Islam Indonesia, maka pihak berwajib berhak untuk menutup situs penyebar ituu. Bahkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur di dalam hokum perundang-undangan kita, maka pelaku penyebar informasi itu dapat ditangkap dan diadili.

Semua pihak harus hati-hati terhadap kasus RHS karena dampaknya bisa sangat luas, bahkan bisa terjadi di luar perkiraan kita. Apalagi dalam sebuah masyarakat yang tampil bagaikan alang-alang kering. Cukup disulut dengan api kecil bisa membakar semuanya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya