Berita

nasaruddin umar:net

Religious-Hate Speech (7)

Modus Operandi RHS: 2) Penyebaran Berita Bohong

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 08:57 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu modus Religious- Hate Speech (RHS) ialah penyebaran berita bohong. Upaya seseorang dengan sengaja dan sadar melaku­kan penyebaran informasi yang tidak akurat, palsu, dan penuh rekayasa tentang suatu hal yang bisa memancing kemarahan dan emosi umat, kemudian menyebabhkan jatuhnya korban ataau kerugian pada orang lain, maka itu termasuk modus RHS. Termasuk penyebaran berita bohong ialah penyesatan informasi, misalnya dengan sengaja mengunduh sebuah gambar yang penuh rekayasa ke media sosial lalu didramatisir sedemikian rupa seolah-olah fakta itu fakta yang benar, lalu me­nyebabkan munculnya kebencian dan kemarahan umat terhadap seseorang atau kelompok, yang menjadi target, maka itu juga termasuh RHS.

Banyak contoh yang pernah terjadi di internet. Di Belanda pernah beredar postcard sepasang pemuda dan pemudi telanjang. Wajah laki-lakinya direkayasa mirip Paus Benedict dengan mengguna­kan peci kehormatan Vatikan, dan perempuannya direkayasi seorang suster yang menggunakan symbol kerudung suster. Tidak lama kemudian salahseorang tokoh Agama Islam juga direkayasa berpouse mirip postcard tadi, maka tentu saja menimbulkan kemarahan dan kebencian umat, khususnya pengikut setia kiyai tersohor tersebut.

Termasuk RHS dalam bentuk penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi ialah merekaya­sa sebuah ceramah agama yang diedit sedemikian rupa, sehingga muncul sebuah pernyataan di dalam ceramah itu kalimat yang dibaca provokatif. Padahal materi ceramah itu sudah diedit. Ada yang dipotong atau statmen di tempat lain digandengkan dengan sebuah pernyataan lain, sehingga muncul sebuah pesan yang menyesatkan, lalu membuat umat menjadi marah dan benci. Teknologi animasi saat ini bisa dengan begitu mudah menyambung­kan foto kepala orang dengan badan yang berbeda. Bisa saja sebuah pernyataan direkayasa seolah-olah bersumber dari seorang tokoh karismatik tetapi tokoh tersebut nama dan gambarnya dicatut dari media lain.


RHS dengan modus operandi penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih khusus lagi juga diancam sanksi pidana lebih berat sebagaimana diatur di dalam UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada pasal 28 ayat (1): "Setiap orang dengan segaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Rekayasa foto dan video yang sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat sering kita jumpai di internet sesunggunya bisa dikenakan sanksi pidana. Contohnya, kepala babi yang diletakkan di pintu masuk masjid, meskipun itu kejadiannya di Eropa tetapi jika diunduh ke dalam negeri dan berpotensi menimbulkan keresahan public umat Islam Indonesia, maka pihak berwajib berhak untuk menutup situs penyebar ituu. Bahkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur di dalam hokum perundang-undangan kita, maka pelaku penyebar informasi itu dapat ditangkap dan diadili.

Semua pihak harus hati-hati terhadap kasus RHS karena dampaknya bisa sangat luas, bahkan bisa terjadi di luar perkiraan kita. Apalagi dalam sebuah masyarakat yang tampil bagaikan alang-alang kering. Cukup disulut dengan api kecil bisa membakar semuanya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya