Berita

nasaruddin umar:net

Religious-Hate Speech (7)

Modus Operandi RHS: 2) Penyebaran Berita Bohong

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 08:57 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu modus Religious- Hate Speech (RHS) ialah penyebaran berita bohong. Upaya seseorang dengan sengaja dan sadar melaku­kan penyebaran informasi yang tidak akurat, palsu, dan penuh rekayasa tentang suatu hal yang bisa memancing kemarahan dan emosi umat, kemudian menyebabhkan jatuhnya korban ataau kerugian pada orang lain, maka itu termasuk modus RHS. Termasuk penyebaran berita bohong ialah penyesatan informasi, misalnya dengan sengaja mengunduh sebuah gambar yang penuh rekayasa ke media sosial lalu didramatisir sedemikian rupa seolah-olah fakta itu fakta yang benar, lalu me­nyebabkan munculnya kebencian dan kemarahan umat terhadap seseorang atau kelompok, yang menjadi target, maka itu juga termasuh RHS.

Banyak contoh yang pernah terjadi di internet. Di Belanda pernah beredar postcard sepasang pemuda dan pemudi telanjang. Wajah laki-lakinya direkayasa mirip Paus Benedict dengan mengguna­kan peci kehormatan Vatikan, dan perempuannya direkayasi seorang suster yang menggunakan symbol kerudung suster. Tidak lama kemudian salahseorang tokoh Agama Islam juga direkayasa berpouse mirip postcard tadi, maka tentu saja menimbulkan kemarahan dan kebencian umat, khususnya pengikut setia kiyai tersohor tersebut.

Termasuk RHS dalam bentuk penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi ialah merekaya­sa sebuah ceramah agama yang diedit sedemikian rupa, sehingga muncul sebuah pernyataan di dalam ceramah itu kalimat yang dibaca provokatif. Padahal materi ceramah itu sudah diedit. Ada yang dipotong atau statmen di tempat lain digandengkan dengan sebuah pernyataan lain, sehingga muncul sebuah pesan yang menyesatkan, lalu membuat umat menjadi marah dan benci. Teknologi animasi saat ini bisa dengan begitu mudah menyambung­kan foto kepala orang dengan badan yang berbeda. Bisa saja sebuah pernyataan direkayasa seolah-olah bersumber dari seorang tokoh karismatik tetapi tokoh tersebut nama dan gambarnya dicatut dari media lain.


RHS dengan modus operandi penyebaran berita bohong atau penyesatan informasi dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih khusus lagi juga diancam sanksi pidana lebih berat sebagaimana diatur di dalam UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada pasal 28 ayat (1): "Setiap orang dengan segaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Rekayasa foto dan video yang sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat sering kita jumpai di internet sesunggunya bisa dikenakan sanksi pidana. Contohnya, kepala babi yang diletakkan di pintu masuk masjid, meskipun itu kejadiannya di Eropa tetapi jika diunduh ke dalam negeri dan berpotensi menimbulkan keresahan public umat Islam Indonesia, maka pihak berwajib berhak untuk menutup situs penyebar ituu. Bahkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur di dalam hokum perundang-undangan kita, maka pelaku penyebar informasi itu dapat ditangkap dan diadili.

Semua pihak harus hati-hati terhadap kasus RHS karena dampaknya bisa sangat luas, bahkan bisa terjadi di luar perkiraan kita. Apalagi dalam sebuah masyarakat yang tampil bagaikan alang-alang kering. Cukup disulut dengan api kecil bisa membakar semuanya. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya