Berita

Chairul Huda/net

Hukum

Pakar Hukum Jelaskan Makna Pemufakatan Jahat

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 02:55 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan kasus pemufakatan jahat memiliki pengertian dan unsur sesuai pasal 15 junto pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 junto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat yang tengah diusut Kejaksaan Agung yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid merupakan salah satu bentuk perluasan ketentuan tindak pidana seperti penyertaan, pembantuan ataupun percobaan.

"Dalam hal ini telah ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah bersepakat akan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 KUHP," kata Chairul, Sabtu (8/1).


Dengan demikian, lanjut dia, pemufakatan jahat bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari persiapan melakukan penyertaan yaitu membuat kesepakatan di antara beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tertentu.

"Selain itu, tidak semua pemufakatan merupakan tindak pidana, tetapi hanya kesepakatan akan melakukan tindak pidana tertentu," jelas Chairul.

Menurutnya, suatu tindak pidana pemufakatan jahat juga baru dapat dipidana jika telah ada kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan tersebut dengan kesengajaan atau opzettelijke.

"Artinya pihak-pihak yang melakukan kesepakatan itu harus menyadari dan menghendaki hal tersebut," beber Chairul.

Chairul yang juga anggota tim perancang Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP juga menjabarkan soal penerapan pemufakatan jahat atas perbuatan tindak pidana terhadap Setya Novanto terkait rekaman pembicaraan dengan Maroef Syamsudin dan Riza Chalid pada 8 Juni 2015.

Dia berpendapat, mengacu pada dokumen-dokumen dan pendapat hukum tidak dapat diterapkan tindak pidana pemufakatan jahat atas pertemuan ketiga pihak tersebut. Alasannya, dalam pasal 15 junto pasal 12 huruf (e) UU Tipikor hanya dapat diterapkan dalam hal terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih yang memiliki kualitas khusus sebagai pegawai negeri.

"Dalam pasal 1 angka 2 UU Tipikor dan pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 1999 bahwa dalam kejadian pertemuan di Hotel Ritz Carlton hanya satu orang yang mempunyai kualitas sebagai penyelenggara negara yaitu Setya Novanto," ujarnya.

Sedangkan, orang yang tidak berkualitas sebagai pegawai negeri dalam pasal tersebut tidak menjadi sasaran norma atau adderessaat norm.

"Artinya, Maroef dan Riza Chalid tidak dapat diklasifikasi sebagai subjek tindak pidana karena bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Oleh karenanya kesepakatan dua orang atau lebih dalam pemufakatan jahat tidak akan dapat terpenuhi," demikian Chairul. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya