Pemuda Peduli Riau (PPRI) kembali meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2014-2015 yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Riau Suparman
Koordinator aksi PPRI Andika PPRI menegaskan keberadaan PPRI untuk mendesak KPK memproses Suparman, karena hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum juga mengusut aktor lain dalam kasus dugaan suap pengesahaan APBD Riau tahun 2014-2015
"Kita menilai KPK lamban dalam menetapkan Suparman menjadi tersangka," jelas Andika di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/1).
Dia mempertanyakan ketegasan KPK dalam mengungkap kasus korupsi di APBD Riau tahun 2014-2015. Padahal, amar putusan terpidana anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari dalam perkara suap pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 di pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 17 Desember menyebutkan Ketua DPRD Riau Suparman terlibat dalam pemberian suap
"Kita mempertanyakan KPK, kenapa tidak berani menetapkan Suparman menjadi tersangka. Padahal pada vonis pengadilan Tipikor dia (Suparman) jelas-jelas disebut diduga turut serta. Untuk itu kami mendesak KPK segera menetapkan Suparman menjadi tersangka dan segera menangkapnya," tegas Andika.
Diketahui, dalam putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari selaku mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015
Tak hanya Ahmad, hakim juga menyebutkan tiga orang saksi yakni Suparman, Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 Johar Firdaus serta mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2015 Riki Hariansyah, terbukti secara bersama dengan Gubernur non aktif Annas Maamun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melakukan suap dalam pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015
Dugaan suap ini berawal dari pengesahan APBD Perubahan tahun 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau di penghujung masa bakti DPRD periode 2009-2014. Pengesahan APBD Riau dikebut dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disediakan Annas Maamun yang kini berstatus tersangka di KPK.
[wah]