Berita

Praperadilan RJ Lino Serangan Balik Melawan Hukum Lewat Jalur Hukum

JUMAT, 08 JANUARI 2016 | 18:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Proses praperadilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 Quay Container Cranes (QCC) merupakan perlawanan balik seorang tersangka korupsi melalui jalur-jalur hukum.

Demikian disampaikan pegiat anti korupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Hifdzhil Alim‎. Hifdzil sendiri meyakini KPK tidak akan gentar dan punya banyak jalan untuk membuktikan status tersangka  Lino sudah benar. Hifdzhil pun mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya praperadilan sejak awal.

"Kami melihat putusan praperadilan akan dinyatakan ditolak hakim karena sudah masuk materi pokok perkara. Jadi kalaupun Lino lolos artinya ada deal politik disana," ujar Hifdzhil di restoran Bumbu Desa Cikini , Jakarta Pusat (Jumat, 8/1).‎

Dan jika deal politik itu benar, lanjutnya, maka Lino hanya dikenakan pasal 3 UU/1999.‎ Sementara Niko Adrian, pendiri Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI) yang juga mantan aktivis  1998 mengatakan praperadilan RJ Lino bukan upaya pemutihan sebagaimana dimaksudkan dalam KUHAP melainkan pembelaan seorang tersangka korupsi untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Apa yang dilakukan selama ini oleh Lino adalah perbuatan menista konstitusi. Sangat ironi orang yang mengaku nasionalis dari Indonesia Timur tapi malah menista konstitusi bangsanya sendiri," tegas Niko.‎

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim yang turut hadir dalam diskusi menyampaikan bahwa pihaknya akan turut mengawasi jalannya praperadilan RJ Lino yang akan dimulai tanggal 11 Januari 2016.  Namun Nova menyayangkan arogansi manajemen warisan Lino di JICT masih terus dilakukan.

"Untuk itu SP JICT akan melaksanakan mogok pada tanggal 12 Januari 2016. Ini sebetulnya menjadi jalan terakhir dan kami sangat-sangat tidak ingin mogok ini terjadi. Tuntutan kami sangatlah sederhana, jalankan rekomendasi Pansus yakni pekerjakan kembali karyawan outsourcing JICT dan pulihkan karyawan yang dimutasi atau diberi surat peringatan," ungkap Nova. ‎[ysa

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya