Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

KONFLIK PPP

Menkumham Jangan Buang Body, Segera Terbitkan SK Djan Farid

JUMAT, 08 JANUARI 2016 | 14:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Perkara hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai. Hal ini didasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M. Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No. 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumn Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma dan menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
Demikikan di sampaikan Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).
 

 
"Tolong semua pihak dapat mentaati putusan yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait," katanya.
 
Menurut Humhprey, tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung , pihaknya terbuka. Tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus.

Lanjut Humphrey, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan Mahmakah Agung yaitu dengan mengakui muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah.

Humphrey menghimbau khususnya bagi Menkumham Yasonna H. Laoly agar mentaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Setelah mencabut SK Romahurmuzy, Menkumham harus mengakui kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan hasil muktamar Jakarta.

"Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan," terangnya.
 
Kata Humphrey, satu tahap Menteri Humum dan HAM sudah melaksanakan putusan PTUN, yakni Mencabut SK Romahurmuzy. Dan selanjutnya Menkumham untuk mentaati Putusan Kasasi perkara PPP pada PN Jakarta Pusat yakni segera mensahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.
 
"Partai kami dapat bersatu kembali, tidak ribut terus menerus dan agar kami dapat melakukan kegiatan kepartaian secara utuh dan dapat membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini," jelasnya.

Tegas Humprey, janganlah Menkumham buang body dengan mengatakan bukan pihaknya dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Muktamar Jakarta sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika mereka mengajukan permohonan pengesahan, tidak ada alasan menolak lagi.

"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menteri Hukum dan HAM jadi tunggu apa lagi? Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," tukasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya