Gubernur terpilih Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Sani-Nurdin ditenggarai telah menggalang kekuatan TNI dari sebelum tahapan pencoblosan hingga selesai pemilihan suara.
Begitu disampaikan kuasa hukum pasangan calon Soerya-Ansar, Sirra Prayunasaat saat sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) serentak di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/1).
Sirra mengklaim punya bukti kuat berupa foto dan dokumen lainnya yang membuktikan adanya campur tangan TNI dalam Pilkada Kepri.
"Kami punya bukti foto pada saat melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kotak suara, misalnya. Jumlahnya terlalu besar. Padahal prinsipnya TNI itu
kan hanya bantuan saja dan harus koordinasi dengan pihak kepolisian," bebernya.
Sirra berpendapat, pengerahan kekuatan TNI dalam jumlah besar ini jelas telah melanggar ketentuan UU 8/2015 karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan.
"Di Nagoya itu ada buktinya. Ada empat sampai lima orang turun dan mengawal Muhammad Sani. Kan yang bisa atau tidak turunin TNI cuma putusan politik incumbent saja. Makanya kami nilai ini ada kecurangan," terangn Sirra.
Dalam perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 disebutkan juga bahwa adanya 52 ribu DPT yang seharusnya dihapus dan sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu RI. Namun pihak termohon yaitu KPU Kepri, dinilai tidak mematuhi putusan tersebut.
"Ada juga 2 ribu undangan yang tidak dikirimkan ke pemilih di beberapa kecamatan. Maka kami menginginkan untuk pemilihan ulang dan membatalkan kemenangan Muhammad Sani-Nurdin," demikian Sirra.
[wid]