. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar Muktamar PPP kembali ke Bandung atau mengadakan Muktamar kembali yakni Muktamar Islah. Humphrey, menyebut mereka yang membelok-belokan adalah orang yang gagal paham.
Humphrey dalam siaran persnya, Jumat (7/1), menyatakan bahwa Kepengurusan DPP PPP yang sah saat ini berdasarkan hukum adalah DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz.
Hal ini didasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabya kubu M. Romahurmuziy.
Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No. 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma dan menyatakan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? Sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah kok masih mau dibawa kemana-mana!" kata Humphrey.
Menurutnya, bila SK Romahurmuziy nanti dicabut dan SK Muktamar Jakarta belum disahkan sekalipun tidak bisa membawa kembali ke Muktamar Bandung karena sudah ada putusan kasasi yang menyatakan mukatamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah. Perlu diingat, bahwa hakim telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke Muktamar Bandung. Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa adalah karena sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian bila dilakukan muktamar kembali ke Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah atau muktamar apapun namanya selain muktamar ke VIII Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Tages Humphrey, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah UU karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum. Pihaknya menghimbau kepada semua pihak ikuti saja kedua putusan dari lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Tidak usah bicara ngarol kidul. Jelas dia, kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum karena bisa bikin kacau.
"Kalaupun belajar hukum tapi nggak paham juga berati gagal paham hukum, silahkan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak disalahartikan terus," ujar Humphrey geram.
Ia menambahkan, tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini dan begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung pihaknya terbuka tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus.
"Perlu kami ingatkan bahwa perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat mentaati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait. Semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan Mahmakah Agung yaitu dengan mengakui Muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah. Negara ini negara hukum tertera dalam UUD 1946 jadi bukan negara semau gue atau negara gimana elu," terang Humphrey
Humphrey menghimbau khususnya bagi Menkumham agar mentaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus segera mencabut SK Romahurmuziy dan Menkumham harus mengakui kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
"Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan. Untuk itu kami memohon kepada Menteri Humum dan HAM untuk melaksanakan putusan PTUN, yakni segera Mencabut SK Romi. Dan memohon kepada Menkumham untuk mentaati Putusan Kasasi perkara PPP pada PN Jakarta Pusat yakni Segera Mensahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta, agar partai kami dapat bersatu kembali, tidak ribut terus menerus dan agar kami dapat melakukan kegiatan kepartaian secara utuh dan dapat membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini," jelas Humphrey.
Masih dikatakan Humphrey, dasar Menkumham mensahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU Administrasi Pemerintahan. Janganlah Menkumham buang body dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini.
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak kami apalagi mengabaikan kami. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menteri Hukum dan HAM jadi tunggu apa lagi? Pak Yasona Laoly pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Seorang Menkumham juga pasti tahu kalau Sistem Konstitusional Pemerintah kita berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)," tutup Humphrey.
[rus]