Berita

badrodin haiti/net

Hukum

KASUS PENIPUAN SAHAM

Kapolri dan Kabareskrim Dituntut Ganti Rugi Rp150 M

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 18:33 WIB | LAPORAN:

 Tjipta Fudjiarta, pengusaha Medan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

‎Dalam berkas gugatannya, Tjipta melalui kuasa hukumnya Trisno Raharjo, Topan Meiza Romadhon, Chairul Armand dan Nur Herlina memohon kepada Hakim Praperadilan agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon, dalam hal ini Mabes Polri, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (Tjipta Fudjiarta), tidak sah.

‎Selain itu, dia juga mengugat Termohon untuk mengganti kerugian material sebesar 50 miliar dan kerugian immaterial sebesar 100 miliar secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan.


‎Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra yang menjadi korban penipuan saham tersebut‎ membenarkan tuntutan yang diajukan Tjipta.

‎"Yang saya tahu dalam berkas gugatan yang diajukan pihak kuasa hukum Tjipta, ada tuntutan 150 miliar," kata Alfonso.

‎Menurut dia, ‎tuntutan 150 miliar tersebut, tertulis dalam dua halaman terakhir berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Tjipta.

‎Kuasa hukum Tjipta, Trisno Raharjo, juga membenarkan adanya gugatan 150 miliar tersebut. â€Ž"Ada angka-angkanya," kata dia usai â€Žsidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

‎Sedangkan saat ditanya tentang nilai gugatan hingga 150 miliar tersebut, Kuasa hukum Mabes Polri, Binsan Simorangkir mengatakan tidak tahu. Demikian juga saat ditanya apakah wajar untuk gugatan praperadilan, dicantumkan ganti kerugian hingga 150 miliar, Binsan tetap enggan menjawab.

‎"Sebaiknya tanyakan pada hakim," kata Binsan. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya