Berita

badrodin haiti/net

Hukum

KASUS PENIPUAN SAHAM

Kapolri dan Kabareskrim Dituntut Ganti Rugi Rp150 M

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 18:33 WIB | LAPORAN:

 Tjipta Fudjiarta, pengusaha Medan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam.

‎Dalam berkas gugatannya, Tjipta melalui kuasa hukumnya Trisno Raharjo, Topan Meiza Romadhon, Chairul Armand dan Nur Herlina memohon kepada Hakim Praperadilan agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon, dalam hal ini Mabes Polri, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (Tjipta Fudjiarta), tidak sah.

‎Selain itu, dia juga mengugat Termohon untuk mengganti kerugian material sebesar 50 miliar dan kerugian immaterial sebesar 100 miliar secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan.


‎Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra yang menjadi korban penipuan saham tersebut‎ membenarkan tuntutan yang diajukan Tjipta.

‎"Yang saya tahu dalam berkas gugatan yang diajukan pihak kuasa hukum Tjipta, ada tuntutan 150 miliar," kata Alfonso.

‎Menurut dia, ‎tuntutan 150 miliar tersebut, tertulis dalam dua halaman terakhir berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Tjipta.

‎Kuasa hukum Tjipta, Trisno Raharjo, juga membenarkan adanya gugatan 150 miliar tersebut. â€Ž"Ada angka-angkanya," kata dia usai â€Žsidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

‎Sedangkan saat ditanya tentang nilai gugatan hingga 150 miliar tersebut, Kuasa hukum Mabes Polri, Binsan Simorangkir mengatakan tidak tahu. Demikian juga saat ditanya apakah wajar untuk gugatan praperadilan, dicantumkan ganti kerugian hingga 150 miliar, Binsan tetap enggan menjawab.

‎"Sebaiknya tanyakan pada hakim," kata Binsan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya