Berita

Hukum

MK Tidak Boleh Tabrak UU, Selisih Suara Lebih 2 Persen Harus Ditolak

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang punya selisih suara lebih dari 2 persen seharusnya tidak boleh ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebab, kata pakar tata negara, Margarito Kamis, pengajuan perkara PHPKada yang selisih suaranya di atas 2 persen bertentangan dengan Pasal 158 UU Pilkada.

"Jadi kalau mau bicara hukum positif, MK tidak punya pilihan lain, menerima atau menolak perkara. Kalau melihat ini, maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi 2 persen atau bertentangan (dengan UU Pilkada) mesti ditolak," kata Margarito kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).


Margarito mengatakan, meski Pasal 158 UU Pilkada terkesan tidak masuk akal, tapi itu sudah menjadi hukum yang berlaku sekarang. Dia tidak melihat ada kemungkinkan MK mengesampingkan pasal itu.

"Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsirnya," tegas Margartio

Bagi sebagian orang, kata Margarito, aturan itu memang menyakitkan. Namun, tidak ada pilihan lain lagi bagi MK selain melaksanakan ketentuan Pasal 158 itu.

"Tidak ada pihak yang menguji uji materi pasal itu jauh sebelum Pilkada serentak berlangsung. Karenanya, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK pada 18 Januari nanti dengan besar hati berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada itu,"demikian Margarito.

Pandangan Margarito ini berlawanan dengan sesama pakar hukum tata negara, Rafly Harun. Refly menilai MK bisa menabrak aturan tersebut. Seperti yang pernah digariskan MK era Mahfud MD, yaitu demi keadilan subtantif. Ia mengatakan, kalau dalil pemohon kuat dan bisa berpengaruh signikan pada hasil, maka pembatsan Pasal 158 harusnya diterobos. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya