Berita

Hukum

MK Tidak Boleh Tabrak UU, Selisih Suara Lebih 2 Persen Harus Ditolak

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang punya selisih suara lebih dari 2 persen seharusnya tidak boleh ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebab, kata pakar tata negara, Margarito Kamis, pengajuan perkara PHPKada yang selisih suaranya di atas 2 persen bertentangan dengan Pasal 158 UU Pilkada.

"Jadi kalau mau bicara hukum positif, MK tidak punya pilihan lain, menerima atau menolak perkara. Kalau melihat ini, maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi 2 persen atau bertentangan (dengan UU Pilkada) mesti ditolak," kata Margarito kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).


Margarito mengatakan, meski Pasal 158 UU Pilkada terkesan tidak masuk akal, tapi itu sudah menjadi hukum yang berlaku sekarang. Dia tidak melihat ada kemungkinkan MK mengesampingkan pasal itu.

"Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsirnya," tegas Margartio

Bagi sebagian orang, kata Margarito, aturan itu memang menyakitkan. Namun, tidak ada pilihan lain lagi bagi MK selain melaksanakan ketentuan Pasal 158 itu.

"Tidak ada pihak yang menguji uji materi pasal itu jauh sebelum Pilkada serentak berlangsung. Karenanya, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK pada 18 Januari nanti dengan besar hati berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada itu,"demikian Margarito.

Pandangan Margarito ini berlawanan dengan sesama pakar hukum tata negara, Rafly Harun. Refly menilai MK bisa menabrak aturan tersebut. Seperti yang pernah digariskan MK era Mahfud MD, yaitu demi keadilan subtantif. Ia mengatakan, kalau dalil pemohon kuat dan bisa berpengaruh signikan pada hasil, maka pembatsan Pasal 158 harusnya diterobos. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya