Berita

refly harun/net

Hukum

Refly Harun Tantang MK Terobos Pasal 158

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Demikian ditegaskan pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menghadiri sidang perdana sengketa Pilkada serentak di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1)

Jelas Refly, pasal tersebut mengatur tentang syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK, yakni selisih suara masing-masing calon tidak lebih dari dua persen. Jika ketentuan ini dilaksanakan, ia memperkirakan tak banyak perkara yang bisa dilanjutkan.


"Hanya sedikit yang memenuhi, paling ada 20-30 perkara saja," ujar Refly.

Namun begitu, Refly menilai bahwa MK bisa menabrak aturan tersebut. Seperti yang pernah digariskan MK era Mahfud MD yakni demi keadilan subtantif.

"Jadi harusnya MK tetap pada doktrin mereka, keadilan subtantif dengan mlihat kasusnya apa. Kalau dalilnya tidak kuat bisa dipotong. Tapi kalau dalil kuat dan bisa berpengaruh signifikan pada hasil, maka pembatasan Pasal 158 harusnya diterobos. Karena MK pernah terobos undang-undang sebelum digugurkan," tegas Refly.

Untuk diketahui, ada sejumlah Pilkada yang memiliki selisih suara lebih dari dua persen. Misalnya Pilkada Provinsi Kalimantan Utara yang berselisih enam persen antara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jusuf SK-Marthin Billa serta Irianto Lambrie-Udin Hianggio.

Pasangan Jusuf-Marthin memperoleh 127.184 suara atau 45,86 persen. Sementara pasangan Irianto-Udin mendapatkan 143.592 suara atau 53,67 persen. Dengan begitu, pasangan Irianto-Udin unggul dengan selisih suara 6 persen.

Dari 5 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto-Udin memenangi 4 kabupaten kota. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan, dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK-Marthin Billa menang hanya di Kabupaten Malinau.

Kemudian Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah. Di mana pasangan Rusdi Mastura-Ihwan Datu Adam memperoleh sebanyak 620.011 suara atau 45,50 persen. Sedangkan perolehan suara Longki Djanggola-Sudarto sebanyak 742.711 atau 54,50 persen. Dari jumlah perolehan suara kedua pasangan calon ini, ditemukan selisih suara sebanyak sembilan persen.

Lalu Pilkada Provinsi Sumatera Barat. Pasangan Irwan Prayitnoâ€"Nasrul Abit unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari Muslim Kasimâ€"Fauzi Bahar. Pasangan Muslim-Fauzi memperoleh ‎830.131 suara atau 41,38 persen. Hasil ini menunjukkan ada selisih 17 persen lebih perolehan suara keduanya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya