Berita

foto :net

Hukum

Inilah 147 Sengketa Pilkada Yang Disidang MK Secara Maraton

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hari ini (Kamis, 7/1). Sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 3 hari dengan 3 panel.

Menurut Humas MK, Panel 1 yang diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul akan menangani 53 perkara. 53 perkara itu adalah PHPKada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman,‎ Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Aswanto dalam Panel 2 akan menangani 41 perkara, yakni PHPKda Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan,‎ Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.


Adapun Panel ke 3 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Patri‎alis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo akan menggarap 53 perkara PHPKada. Yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerangan Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

‎Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabamnya atas permohonan pemohon," terang humas MK kepada wartawan

Setalah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 5 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan. MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya