Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Jaksa KPK Ingin Arahkan Hakim Hukum Berat SDA

Berharap Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan
KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 00:47 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Suryadharma Ali terkesan dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengatakan, kalau melihat dakwaan menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013, tuntutan SDA seharusnya jauh dibawah 11 tahun.

"Yang terbukti dalam dakwaan hanya pasal 3, dimana hukuman minimalnya 1 tahun. Kenapa minimal 1 tahun kok tuntutannya 11 tahun. Bukankan ini sepertinya ingin memfaitacompli atau mengarahkan hakimnya supaya hukum berat itu SDA," kata dia saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Rabu malam, 6/1).


Humprey bilang, sejak awal dia dan kliennya merasa terus disudutkan oleh KPK. Bukan hanya dalam perkara hukum, bahkan untuk pengecekan kesehatan saja, mantan menteri agama itu masih dipersulit.

"SDA menjalani terapi setiap hari Kamis di RSPAD dan setiap hari Selasa di RSAL Mintohardjo di Benhil. Jadi kondisi kesehatannya sangat rapuh, apalagi beliau pernah operasi jantung by pass," kisah dia.

Menurutnya, dokter yang bertugas di KPK sudah menyarankan SDA untuk diperiksa dan dirawat sebelum tuntutan JPU dibacakan beberapa waktu lalu. Namun, hal tersebu tidak digubris oleh KPK dan kondisi SDA merosot. Pembacaan surat tuntutan juga akhirnya ditunda.

"Tapi besoknya tetap dipaksa hadir sidang dalam keadaan didampingi dokter KPK. Malah JPU meminta dokter KPK untuk keluar dari ruangan sidang supaya tidak terkesan SDA dalam kondisi sakit di awasi dokter KPK. Sebaliknya dokter itu tahu persis kondisi SDA, makanya tetap mengawasi beliau dari jauh kuatir sesuatu yang fatal terjadi terhadap pasiennya," terang Humprey.

Dia tekankan, sikap JPU KPK tersebut terlalu berlebihan dan jelas melanggar hak asasi manusia. "Cara-cara seperti ini bisa menunjukkan bahwa kasus SDA sudah jadi target dan harus dihukum seberat-beratnya.

Karenanya, Humprey berharap hakim bisa memberikan vonis berdasarkan fakta dan keadilan, bukan tekanan dari opini yang dibentuk media, ataupun pihak KPK.

"Mudah-mudahan hati nurani dan keadilan masih ada di negeri kita ini. Jangan sampai seseorang yang punya prestasi dan diakui banyak pihak dan tidak terbukti bersalah dalam persidangan serta punya segudang penyakit di dalam dirinya harus meringkuk ditahanan selama bertahun-tahun hanya untuk memuaskan sifat kekejaman dan pencitraan yang tidak bermoral," demikian Humprey.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil diagnosa rumah sakit MMC, Surat Keterangan Medis No. 609/Diryan/Ext/IV/2015 tanggal 23 April 2015, SDA disebutkan sudah memiliki sejumlah penyakit sejak tahun 2002. Berikut penyakitnya :

1. DM type 2 dengan Neuropathy dan Nephropathy Diabetic.
2. Coronary Artery Disease (Rw CABG Tahun 2002).
3. Hipertensi (HHD).
4. Hypercholesterolmia.
5. Prostat hypertrophy. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya