Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (6/1).
Sidang yang diketuai Sinung Hermawan mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, ajudan Gatot Mustofa serta Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Fuad Ahmad Lubis
Dalam kesaksiaannya, Gary mengaku bahwa yang berinisiatif mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan adalah atasannya, yaitu Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis.
Gary menjelaskan inisiatif tersebut berawal dari pertemuan Gatot dan Evy di kantor Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta pada awal Maret 2015 lalu.
Pertemuan tersebut untuk membahas surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Sabrina selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut dan Fuad Ahmad Lubis terkait perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah masuk tahap penyelidikan. Keduanya khawatir surat panggilan tersebut mengarah penyelidikan yang dilakukan kepada gubernur dan wagub Sumut.
Gery menjelaskan, Kaligis meminta keduanya tidak menanggapi panggilan Kejagung.
"Nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa," kata Gary menirukan Kaligis saat memberikan kesaksian.
Namun, Pada 1 April Kejagung kembali mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Lubis dan Sabrina, dalam surat penyelidikan itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.
Gery mengaku, dalam surat panggilan kedua tersebut, Lubis dan Sabrina menemui Kaligis di kantornya. OC Kaligis dan dua anak buah Gatot berdiskusi mengenai surat panggilan sebagai saksi oleh Kejagung.
Seusai diskusi kedua anak buah Gatot sepakat dan menandatangani surat kuasa kantor kuasa hukum milik OC Kaligis untuk pendampingan di Kejagung.
"Saat itu belum buat (gugatan) TUN. Tapi hanya untuk mendampingi Lubis memenuhi panggilan. Sekitar 15 pengacara dari kantor Kaligis," imbuh Gery.
Setelah keduanya menandatangani surat kuasa pendampingan, lanjut Gery, OC Kaligis memerintahkan untuk membuat gugatan TUN ke PTUN Medan.
OC memerintahkan Gery untuk membuat gugatan TUN ke PTUN Jakarta seperti milik perkara Komjen Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya tidak jadi diajukan.
"Kau masih ingat soal gugatan TUN Jakarta waktu perkara Komjen BG yang waktu itu tidak jadi? Itu merupakan draft konsep gugatan yang tersimpan di komputer, nama penggugat diganti," ujar Gery meniru perintah dari OC Kaligis.
"Namanya pakai Ahmad Fuad Lubis. Saya tahu dari Mustafa katanya Sabrina tidak bersedia dijadikan pemohon gugatan TUN dari OC Kaligis. Ahmad Fuad Lubis menyetujui (pakai namanya)," sambung Gary.
Lebih lanjut Gery menegaskan, bahwa Gatot dan Evi sempat keberatan dengan gugatan TUN ke PTUN Medan yang akan disampaikan Kaligis. Namun, kata Gary, Kaligis waktu itu menyatakan bahwa apabila menang di TUN Medan, hasilnya bisa dibawa ke Jakarta untuk melakukan gugatan TUN lagi.
"OC Kaligis tetap perintahkan kita (anak-anak buahnya) melanjutkan TUN," ujar Gary.
[rus]