Berita

Yagari Bhastara/rm

Hukum

Gary: OC Kaligis Yang Berinisiatif Buat Gugatan Ke PTUN Medan

RABU, 06 JANUARI 2016 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (6/1).

Sidang yang diketuai Sinung Hermawan mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, ajudan Gatot Mustofa serta Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Fuad Ahmad Lubis

Dalam kesaksiaannya, Gary mengaku bahwa yang berinisiatif mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan adalah atasannya, yaitu Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis.


Gary menjelaskan inisiatif tersebut berawal dari pertemuan Gatot dan Evy di kantor Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta pada awal Maret 2015 lalu.

Pertemuan tersebut untuk membahas surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Sabrina selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut dan Fuad Ahmad Lubis terkait perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah masuk tahap penyelidikan. Keduanya khawatir surat panggilan tersebut mengarah penyelidikan yang dilakukan kepada gubernur dan wagub Sumut.

Gery menjelaskan, Kaligis meminta keduanya tidak menanggapi panggilan Kejagung.

"Nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa," kata Gary menirukan Kaligis saat memberikan kesaksian.

Namun, Pada 1 April Kejagung kembali mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Lubis dan Sabrina, dalam surat penyelidikan itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.

Gery mengaku, dalam surat panggilan kedua tersebut, Lubis dan Sabrina menemui Kaligis di kantornya. OC Kaligis dan dua anak buah Gatot berdiskusi mengenai surat panggilan sebagai saksi oleh Kejagung.

Seusai diskusi kedua anak buah Gatot sepakat dan menandatangani surat kuasa kantor kuasa hukum milik OC Kaligis untuk pendampingan di Kejagung.

"Saat itu belum buat (gugatan) TUN. Tapi hanya untuk mendampingi Lubis memenuhi panggilan. Sekitar 15 pengacara dari kantor Kaligis," imbuh Gery.

Setelah keduanya menandatangani surat kuasa pendampingan, lanjut Gery, OC Kaligis memerintahkan untuk membuat gugatan TUN ke PTUN Medan.

OC memerintahkan Gery untuk membuat gugatan TUN ke PTUN Jakarta seperti milik perkara Komjen Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya tidak jadi diajukan.

"Kau masih ingat soal gugatan TUN Jakarta waktu perkara Komjen BG yang waktu itu tidak jadi? Itu merupakan draft konsep gugatan yang tersimpan di komputer, nama penggugat diganti," ujar Gery meniru perintah dari OC Kaligis.

"Namanya pakai Ahmad Fuad Lubis. Saya tahu dari Mustafa katanya Sabrina tidak bersedia dijadikan pemohon gugatan TUN dari OC Kaligis. Ahmad Fuad Lubis menyetujui (pakai namanya)," sambung Gary.

Lebih lanjut Gery menegaskan, bahwa Gatot dan Evi sempat keberatan dengan gugatan TUN ke PTUN Medan yang akan disampaikan Kaligis. Namun, kata Gary, Kaligis waktu itu menyatakan bahwa apabila menang di TUN Medan, hasilnya bisa dibawa ke Jakarta untuk melakukan gugatan TUN lagi.

"OC Kaligis tetap perintahkan kita (anak-anak buahnya) melanjutkan TUN," ujar Gary. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya