Berita

setya novanto/net

Hukum

DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT

Guru Besar: Rekaman Bos Freeport Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Kejagung

RABU, 06 JANUARI 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

RMOL. Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah angkat bicara soal rekaman percakapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Riza Chalid. Rekaman tersebut dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Setya Novanto.

Dia tegaskan, rekaman tersebut tidak dapat menjadi alat bukti lantaran didapatkan secara ilegal.

"Dalam, rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata mantan Jaksa yang saat ini mengajar di Pusdiklat Kejagung itu saat dikontak, Rabu (6/1).


Andi jelaskan, rekaman tanpa izin sama saja dengan penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. Meski tidak ada tindak pidana dalam KUHP Indonesia, semuanya menyangkut privasi orang lain.

Nah, hal itu berbeda dengan rekaman pembicaraan bukti CCTV yang didapat tim penyelidik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," tandasnya.

Mantan jaksa Adnan Paslyadja juga mengutarakan hal senada. Kata dia, barang bukti berupa rekaman melalui  telepon celuller merupakan bukti permulaan berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 2 KUHAP dan Pasal 26 A Undang-Undang No.20/2001.

Dosen tetap FH UMJ ini bilang, tahap penyidikan merupakan bukti setelah disita secara sah di pengadilan merupakan alat bukti petunjuk setelah diajukan di sidang pengadilan. Namun bila rekaman diperoleh secara tidak sah tanpa sepengetahuan pihak yang direkam menjadi tidak sah.

"Itu tindakan tidak bertanggungjawab dan melanggar HAM yang dilindungi oleh KUHAP. Yang boleh hanyalah penyidik. Dengan demikian rekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dijadikan bukti di penyidikan," tandas Adnan yang juga ahli dari KPK. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya