setya novanto/net
setya novanto/net
RMOL. Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah angkat bicara soal rekaman percakapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Riza Chalid. Rekaman tersebut dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Setya Novanto.
Dia tegaskan, rekaman tersebut tidak dapat menjadi alat bukti lantaran didapatkan secara ilegal.
"Dalam, rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata mantan Jaksa yang saat ini mengajar di Pusdiklat Kejagung itu saat dikontak, Rabu (6/1).
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46