Berita

Hukum

KY Siap Usut Hakim Parlas Cs Jika Ada Indikasi Pelanggaran Etik

RABU, 06 JANUARI 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen dalam minggu-minggu terakhir ini. Setelah memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari jeratan hukum atas kebakaran hutan dan lahan, Parlas banyak disindir. Bahkan ada yang meminta Parlas dipecat dari jabatannya.

Menanggapi soal ini, Ketua KY sementara, Maradaman Harahap menegaskan, hingga kini belum ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Parlas.

"Belum ada laporan, belum ada indikatornya," kata Maradaman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1)


KY juga tidak bisa langsung memerintahkan biro di Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan.

"Belum, karena belum ada perintah dari sini," terangnya.

Ia bisa memaklumi penilaian miring yang muncul di masyarakat terkait keputusan yang diambiloleh  majelis hakim PN Palembang.

"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," cetus Maradaman.

Komisioner KY, Joko Sasmito menambahkan, sampai saat ini pihak biro KY di Sumsel sifatnya masih memantau.

"Tetap kita memonitor. Selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kita usut)," kata Joko.

Parlas Cs dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumsel. Dalam pertimbangannya, Parlas yang duduk sebagai ketua majelis hakim menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.

Selain itu, majelis hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati. Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.

Majelis Hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.

Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya