Berita

Hukum

KY Siap Usut Hakim Parlas Cs Jika Ada Indikasi Pelanggaran Etik

RABU, 06 JANUARI 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen dalam minggu-minggu terakhir ini. Setelah memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari jeratan hukum atas kebakaran hutan dan lahan, Parlas banyak disindir. Bahkan ada yang meminta Parlas dipecat dari jabatannya.

Menanggapi soal ini, Ketua KY sementara, Maradaman Harahap menegaskan, hingga kini belum ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Parlas.

"Belum ada laporan, belum ada indikatornya," kata Maradaman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1)


KY juga tidak bisa langsung memerintahkan biro di Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan.

"Belum, karena belum ada perintah dari sini," terangnya.

Ia bisa memaklumi penilaian miring yang muncul di masyarakat terkait keputusan yang diambiloleh  majelis hakim PN Palembang.

"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," cetus Maradaman.

Komisioner KY, Joko Sasmito menambahkan, sampai saat ini pihak biro KY di Sumsel sifatnya masih memantau.

"Tetap kita memonitor. Selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kita usut)," kata Joko.

Parlas Cs dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumsel. Dalam pertimbangannya, Parlas yang duduk sebagai ketua majelis hakim menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.

Selain itu, majelis hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati. Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.

Majelis Hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.

Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya