nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
RELIGIOUS-HATE SPEECH (RHS) sebagai ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya, dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. KetentuÂan yang bisa digunakan ukuÂran untuk menyebut sebuah perbuatan RHS sebetulnya belum diatur secara khusus. Selama ini aparat hukum kita hanya berÂpegang kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya temanya berbeÂda, meskipun bisa "diperpanjang" untuk menjerat kasus HS. Di antara UU tersebut ialah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2); UU No 40 Tahun 2008 tentang PenghapuÂsan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya pasal 16; UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir agak kontroversi ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tenÂtang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Surat Edaran Kapolri adalah referensi palÂing jelas dan terukur tentang bentuk dan criteÂria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran itu disebutkan: Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuÂan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbenÂtuk antara lain:1) Penghinaan. 2) Pencemaran nama baik. 3) Penistaan. 4) Perbuatan tidak menyenangkan. 5) Memprovokasi. 6) MenghaÂsut. 7) Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berÂdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibeÂdakan dari aspek : 1) Suku. 2) Agama. 3)Aliran KeaÂgamaan. 4)Keyakinan atau kepercayaan. 5)Ras. 6) Antargolongan. 7)Warna kulit. 8)Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11)Orientasi seksual. Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonÂstrasi). 5) Ceramah keagamaan. 6) Media massa cetak atau elektronik. 7)Pamflet.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25