Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (1)

Apa Itu Religious- Hate Speech?

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 08:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HATE SPEECH (HS) secara literal berarti "ungkapan ke­bencian" (UK). Dalam ka­mus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih ban­yak diartikan sebagai ungkapan dan syiar ke­bencian yang dialamatkan kepada orang per­orangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golon­gan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Is­tilah yang digunakan dalam Surat Edaran Ka­polri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penangan­an Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebgai terjemahan dari "Hate Speech".

Ungkapan kebencian (hate speech) bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan se­mangat kebencian dan antipasti kepada kel­ompok tertentu. Sedangkan Religiuos-Hate Speech (RHS) ialah ungkapan kebencian ber­latar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tinda­kan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategori­kan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang se­suatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bang­sa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka. Jika HP dibiarkan tan­pa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang be­rantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara teru­kur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penan­gan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.


Dalam bahasa agam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti meng­hasut, memprovokasi orang lain agar ikut mem­benci musuhnya. Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak ber­daya. Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Al-Qur'an Allah mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri ha­sidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5). Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: "sesungguh­nya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar". Ketika Nabi melewa­ti kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu di sini? Nabi menjawab, kasi­han kedua orang ini merintah kesakitan karenn­na disiksa dikuburannya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya