Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (1)

Apa Itu Religious- Hate Speech?

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 08:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HATE SPEECH (HS) secara literal berarti "ungkapan ke­bencian" (UK). Dalam ka­mus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih ban­yak diartikan sebagai ungkapan dan syiar ke­bencian yang dialamatkan kepada orang per­orangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golon­gan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Is­tilah yang digunakan dalam Surat Edaran Ka­polri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penangan­an Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebgai terjemahan dari "Hate Speech".

Ungkapan kebencian (hate speech) bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan se­mangat kebencian dan antipasti kepada kel­ompok tertentu. Sedangkan Religiuos-Hate Speech (RHS) ialah ungkapan kebencian ber­latar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tinda­kan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategori­kan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang se­suatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bang­sa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka. Jika HP dibiarkan tan­pa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang be­rantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara teru­kur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penan­gan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.


Dalam bahasa agam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti meng­hasut, memprovokasi orang lain agar ikut mem­benci musuhnya. Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak ber­daya. Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Al-Qur'an Allah mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri ha­sidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5). Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: "sesungguh­nya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar". Ketika Nabi melewa­ti kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu di sini? Nabi menjawab, kasi­han kedua orang ini merintah kesakitan karenn­na disiksa dikuburannya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya