Berita

foto: net

Nusantara

Pemprov DKI Segera Terbitkan SP3 Untuk Pegelola Sampah TPU Bantar Gebang

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 11:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil audit konsultan independen untuk menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3) untuk pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPU) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sambil menunggu SP3, Pemprov DKI menggandeng konsultan independen yang akan melakukan audit menyeluruh dan juga mempelajari pengelolaan sampah oleh GTJ," sebut Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adjiketika dikonfirmasi, Minggu (3/12).

Pasalnya, ia mengatakan bahwa hasil audit tersebut akan digunakan sebagai pelengkap audit sebelumnya yang pernah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain itu, Isnawa melanjutkan kemungkinan besar hasil audit akan keluar Januari 2016 ini serta SP3 juga akan dikeluarkan tak lama setelahnya.


Namun, menurutnya SP3 tersebut yang berujung pada pemutusan kontrak berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang dilayangkan oleh GTJ. Apabila, gugatan tersebut betul akan diajukan, Isnawa dengan yakin Pemprov DKI akan siap menghadapinya.

"Kami selalu menggandeng biro hukum, dan konsultan independen ini merupakan arahan dari Pak Gubernur (Basuki Tjahja Purnama) agar Pemprov DKI memiliki dasar kuat dan lengkap dalam menilai kewajiban pengelolaan sampah oleh DKI yang belum terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP3 ke GTJ, ia ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK.

"Kami ingin ada dua bukti, satu dari BPK yang mengatakan mereka wan prestasi, satu lagi kami akan gunakan auditor swasta (konsultan independen). Begitu ada bukti kamu akan keluarkan SP3 untuk pemutusan kontrak," ujar Ahok.

Perlu diketahui, adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.

Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.

Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.

Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Ahok, maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan. [rus]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya