. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil audit konsultan independen untuk menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3) untuk pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPU) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Sambil menunggu SP3, Pemprov DKI menggandeng konsultan independen yang akan melakukan audit menyeluruh dan juga mempelajari pengelolaan sampah oleh GTJ," sebut Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adjiketika dikonfirmasi, Minggu (3/12).
Pasalnya, ia mengatakan bahwa hasil audit tersebut akan digunakan sebagai pelengkap audit sebelumnya yang pernah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain itu, Isnawa melanjutkan kemungkinan besar hasil audit akan keluar Januari 2016 ini serta SP3 juga akan dikeluarkan tak lama setelahnya.
Namun, menurutnya SP3 tersebut yang berujung pada pemutusan kontrak berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang dilayangkan oleh GTJ. Apabila, gugatan tersebut betul akan diajukan, Isnawa dengan yakin Pemprov DKI akan siap menghadapinya.
"Kami selalu menggandeng biro hukum, dan konsultan independen ini merupakan arahan dari Pak Gubernur (Basuki Tjahja Purnama) agar Pemprov DKI memiliki dasar kuat dan lengkap dalam menilai kewajiban pengelolaan sampah oleh DKI yang belum terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP3 ke GTJ, ia ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK.
"Kami ingin ada dua bukti, satu dari BPK yang mengatakan mereka wan prestasi, satu lagi kami akan gunakan auditor swasta (konsultan independen). Begitu ada bukti kamu akan keluarkan SP3 untuk pemutusan kontrak," ujar Ahok.
Perlu diketahui, adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.
Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.
Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.
Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Ahok, maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan.
[rus]