Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril Ihza: Golkar Tidak Akan Bubar!

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember 2015 Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.

Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara yang juga pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra kepada redaksi menanggapi pemberitaan Golkar terancam ilegal dan bubar pada 1 Januari 2016. (Baca: Per 1 Januari 2006 Golkar Partai Ilegal)


Menurut Yusril, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.

"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," terang Yusril kepada redaksi.

Jadi, lanjut Yusril, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, partai politik hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasana-alasan tertentu.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh PN Jakut dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," tukas Yusril. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya