Berita

Zulkarnaen Djabar/net

Hukum

Ternyata Koruptor Al Quran Ini Sudah Pindah Lapas

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 07:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar ternyata tidak lagi mendekam Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Terpidana kasus korupsi pengadaan Al Quran itu kini sudah menjadi warga Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor alias Lapas Pondok Rajeg.

Menurut Kepala Lapas Pondok Rajeg, Sudjongo, kader Partai Golkar itu sudah beberapa bulan terakhir mendekam di Pondok Rajeg.

"Dari Lapas Cipinang dikirim ke sini," terangnya, Minggu (27/12), seperti dilansir dari JPNN.Com.


Sudjongo menerangkan, pemindahan Zulkarnaen atas rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham. Meski demikian, Sudjongo tak menjelaskan lebih jauh alasan dari kebijakan instansi pimpinan Menteri Yasonna Laoly tersebut.

Yang jelas, lanjutnya, tidak ada perlakuan istimewa untuk bekas anggota komisi agama DPR itu di Pondok Rajeg. Dari makanan hingga perlakukan disamakan dengan napi umum.

Pada tahun 2013, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya