Berita

yusril

Seperti Biasa, Jokowi Diyakini Juga Akan Batalkan Upeti BBM

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 04:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pungutan dana ketahanan energi yang ditarik dari setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) mengundang polemik di tengah masyarakat. Bahkan penolakan terhadap pungutan Rp 200 per liter untuk Premium dan Rp 300 per liter untuk Solar tersebut disampaikan banyak kalangan.

Karena sudah menyulut kontroversi, Presiden Joko Widodo dinilai akan turun tangan. Dia akan membatalkan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers pada Rabu lalu.

"Nampaknya akan begitu, setelah ada kontroversi," kata pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya kemarin. (Baca: Yusril: Kutip Upeti BBM, Pemerintah Langgar Undang Undang)


Mantan Sekretaris Negara ini menyatakan demikian menjawab pertanyaan budayawan yang juga dalang, Sudjiwo Tedjo.

"Krn menurut sampeyan @Yusrilihza_Mhd pungutan BBM melanggar UU, apakah pungutan ini segera dibatalkan oleh Presiden spt Pelarangan Go-Jek?" tanya Tedjo kepada Yusril.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.

Alasannya, melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah 74/2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Setelah kebijakan Menteri Jonan menuai penolakan, Presiden Jokowi langsung bereaksi. Menurutnya, pemesanan ojek dan transportasi umum lain berbasis aplikasi hadir karena kebutuhan masyarakat.

"Gojek itu hadir juga karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, jangan karena adanya sebuah aturan malah ada yang dirugikan, ada yang menderita," tegasnya.

Demikian pula terkait rencana pembelian helikopter buatan Italia-Inggris  Agusta Westland (AW) 101 yang akan digunakan sebagai pesawat kepresidenan dan tamu Very Very Important Person (VVIP).

Setelah ditolak masyarakat, Jokowi akhirnya membatalkan. Padahal Menko Polhukam Luhut Pandjaitan saat itu sudah menegaskan pembelian heli tersebut penting untuk keselamatan Presiden Jokowi.

Karena alat angkut Presiden yang dimiliki TNI AU saat ini usianya sudah tua-tua. Kalau dipaksakan digunakan blusukan oleh Presiden, terkhawatirkan terjadi masalah. Maka, diputuskan membeli helikopter baru.

"Memang pesawat-pesawat alat angkut untuk Presiden itu harus diberikan yang paling aman. Umur angkutan (yang ada sekarang) itu, misalnya untuk Hercules C130 Presiden itu, waktu saya masih pangkat kapten tahun 1978. Masak mau dipakai terus. Sama juga helikopter, umurnya sudah 30-an tahun juga," terang Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya