Berita

HM PRAsetyo/net

Adhie M Massardi

TEBAS

Jaksa Agung Tidak Boleh Diperiksa KPK

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

MESKIPUN dalam pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan terkuak juga dalam fakta di persidangan terkait skandal korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho menyeret nama HM Prasetyo, tapi KPK tidak boleh memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai Jaksa Agung RI.

Memang benar, selain memiliki prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), hukum juga mempunyai prinsip persamaan setian warga negara di hadapan hukum sebagaimana diperintahkan Konstitudi UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).

Tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi negara, terlebih lembaga negara penegak hukum seperti kejaksaan, juga merupakan kepentingan kita bersama.


Dalam konteks ini (menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara), merupakan tugas moral-konstitusional Kepala Negara.

Karena itu, harus ada orang yang bisa menjelaskan secara gamblang dan sederhana kepada Joko Widodo bahwa dirinya bukan hanya Presiden RI dan Kepala Pemerintahan semata, tapi juga Kepala Negara RI, yang salah satu tugas pentingnya adalah menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara.

Maka apabila (pimpinan baru) KPK memiliki nyali dan berlindung di balik prinsip "setiap warga negara sama di hadapan UU" kemudian memeriksa HP Prasetyo dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung, bisa dipastikan secara moral lembaga yang dipimpinnya bakal rontok di mata publik.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi Kejaksaan RI dengan tetap menjaga kedaulatan hukum, kalau tidak berani memberhentikan, Presiden Joko Widodo wajib hukumnya "menonaktifkan" HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga urusannya dengan KPK selesai.

Dengan demikian, kalau ternyata KPK tidak berani memeriksa HM Prasetyo karena kedudukannya sebagai Jaksa Agung, setelah non-aktif seharusnya jadi berani.

Apabila kelak di KPK HM Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi bansos di Sumut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara permanen HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. [***]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya