Berita

HM PRAsetyo/net

Adhie M Massardi

TEBAS

Jaksa Agung Tidak Boleh Diperiksa KPK

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

MESKIPUN dalam pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan terkuak juga dalam fakta di persidangan terkait skandal korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho menyeret nama HM Prasetyo, tapi KPK tidak boleh memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai Jaksa Agung RI.

Memang benar, selain memiliki prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), hukum juga mempunyai prinsip persamaan setian warga negara di hadapan hukum sebagaimana diperintahkan Konstitudi UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).

Tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi negara, terlebih lembaga negara penegak hukum seperti kejaksaan, juga merupakan kepentingan kita bersama.


Dalam konteks ini (menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara), merupakan tugas moral-konstitusional Kepala Negara.

Karena itu, harus ada orang yang bisa menjelaskan secara gamblang dan sederhana kepada Joko Widodo bahwa dirinya bukan hanya Presiden RI dan Kepala Pemerintahan semata, tapi juga Kepala Negara RI, yang salah satu tugas pentingnya adalah menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara.

Maka apabila (pimpinan baru) KPK memiliki nyali dan berlindung di balik prinsip "setiap warga negara sama di hadapan UU" kemudian memeriksa HP Prasetyo dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung, bisa dipastikan secara moral lembaga yang dipimpinnya bakal rontok di mata publik.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi Kejaksaan RI dengan tetap menjaga kedaulatan hukum, kalau tidak berani memberhentikan, Presiden Joko Widodo wajib hukumnya "menonaktifkan" HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga urusannya dengan KPK selesai.

Dengan demikian, kalau ternyata KPK tidak berani memeriksa HM Prasetyo karena kedudukannya sebagai Jaksa Agung, setelah non-aktif seharusnya jadi berani.

Apabila kelak di KPK HM Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi bansos di Sumut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara permanen HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. [***]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya