Berita

HM PRAsetyo/net

Adhie M Massardi

TEBAS

Jaksa Agung Tidak Boleh Diperiksa KPK

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MESKIPUN dalam pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan terkuak juga dalam fakta di persidangan terkait skandal korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho menyeret nama HM Prasetyo, tapi KPK tidak boleh memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai Jaksa Agung RI.

Memang benar, selain memiliki prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), hukum juga mempunyai prinsip persamaan setian warga negara di hadapan hukum sebagaimana diperintahkan Konstitudi UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).

Tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi negara, terlebih lembaga negara penegak hukum seperti kejaksaan, juga merupakan kepentingan kita bersama.


Dalam konteks ini (menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara), merupakan tugas moral-konstitusional Kepala Negara.

Karena itu, harus ada orang yang bisa menjelaskan secara gamblang dan sederhana kepada Joko Widodo bahwa dirinya bukan hanya Presiden RI dan Kepala Pemerintahan semata, tapi juga Kepala Negara RI, yang salah satu tugas pentingnya adalah menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara.

Maka apabila (pimpinan baru) KPK memiliki nyali dan berlindung di balik prinsip "setiap warga negara sama di hadapan UU" kemudian memeriksa HP Prasetyo dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung, bisa dipastikan secara moral lembaga yang dipimpinnya bakal rontok di mata publik.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi Kejaksaan RI dengan tetap menjaga kedaulatan hukum, kalau tidak berani memberhentikan, Presiden Joko Widodo wajib hukumnya "menonaktifkan" HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga urusannya dengan KPK selesai.

Dengan demikian, kalau ternyata KPK tidak berani memeriksa HM Prasetyo karena kedudukannya sebagai Jaksa Agung, setelah non-aktif seharusnya jadi berani.

Apabila kelak di KPK HM Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi bansos di Sumut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara permanen HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. [***]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya