Berita

HM PRAsetyo/net

Adhie M Massardi

TEBAS

Jaksa Agung Tidak Boleh Diperiksa KPK

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

MESKIPUN dalam pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan terkuak juga dalam fakta di persidangan terkait skandal korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho menyeret nama HM Prasetyo, tapi KPK tidak boleh memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai Jaksa Agung RI.

Memang benar, selain memiliki prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), hukum juga mempunyai prinsip persamaan setian warga negara di hadapan hukum sebagaimana diperintahkan Konstitudi UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).

Tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi negara, terlebih lembaga negara penegak hukum seperti kejaksaan, juga merupakan kepentingan kita bersama.


Dalam konteks ini (menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara), merupakan tugas moral-konstitusional Kepala Negara.

Karena itu, harus ada orang yang bisa menjelaskan secara gamblang dan sederhana kepada Joko Widodo bahwa dirinya bukan hanya Presiden RI dan Kepala Pemerintahan semata, tapi juga Kepala Negara RI, yang salah satu tugas pentingnya adalah menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara.

Maka apabila (pimpinan baru) KPK memiliki nyali dan berlindung di balik prinsip "setiap warga negara sama di hadapan UU" kemudian memeriksa HP Prasetyo dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung, bisa dipastikan secara moral lembaga yang dipimpinnya bakal rontok di mata publik.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi Kejaksaan RI dengan tetap menjaga kedaulatan hukum, kalau tidak berani memberhentikan, Presiden Joko Widodo wajib hukumnya "menonaktifkan" HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga urusannya dengan KPK selesai.

Dengan demikian, kalau ternyata KPK tidak berani memeriksa HM Prasetyo karena kedudukannya sebagai Jaksa Agung, setelah non-aktif seharusnya jadi berani.

Apabila kelak di KPK HM Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi bansos di Sumut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara permanen HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. [***]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya