Berita

HM PRAsetyo/net

Adhie M Massardi

TEBAS

Jaksa Agung Tidak Boleh Diperiksa KPK

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 14:25 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MESKIPUN dalam pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan terkuak juga dalam fakta di persidangan terkait skandal korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho menyeret nama HM Prasetyo, tapi KPK tidak boleh memeriksa yang bersangkutan karena posisinya sebagai Jaksa Agung RI.

Memang benar, selain memiliki prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), hukum juga mempunyai prinsip persamaan setian warga negara di hadapan hukum sebagaimana diperintahkan Konstitudi UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).

Tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi negara, terlebih lembaga negara penegak hukum seperti kejaksaan, juga merupakan kepentingan kita bersama.

Dalam konteks ini (menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara), merupakan tugas moral-konstitusional Kepala Negara.

Karena itu, harus ada orang yang bisa menjelaskan secara gamblang dan sederhana kepada Joko Widodo bahwa dirinya bukan hanya Presiden RI dan Kepala Pemerintahan semata, tapi juga Kepala Negara RI, yang salah satu tugas pentingnya adalah menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga-lembaga negara.

Maka apabila (pimpinan baru) KPK memiliki nyali dan berlindung di balik prinsip "setiap warga negara sama di hadapan UU" kemudian memeriksa HP Prasetyo dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung, bisa dipastikan secara moral lembaga yang dipimpinnya bakal rontok di mata publik.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi Kejaksaan RI dengan tetap menjaga kedaulatan hukum, kalau tidak berani memberhentikan, Presiden Joko Widodo wajib hukumnya "menonaktifkan" HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga urusannya dengan KPK selesai.

Dengan demikian, kalau ternyata KPK tidak berani memeriksa HM Prasetyo karena kedudukannya sebagai Jaksa Agung, setelah non-aktif seharusnya jadi berani.

Apabila kelak di KPK HM Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi bansos di Sumut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan secara permanen HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. [***]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya