Berita

net

Cawagub Kaltara Ditangkap Dan Dijadikan TSK, Polisi Dituding Menyalahi Prosedur

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 21:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan dan penetapan status Tersangka terhadap Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Marthin Billa, dilakukan tanpa prosedur yang benar. Karena tanpa pemberitahuan dan tanpa menghormati posisi beliau serta proses Pilkada yang belum tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syafrani, lewat pesan singkat yang diterima malam ini (Rabu, 23/12). Namun dia mengakui saat ini Martin telah dilepas namun masih berstatus sebagai Tersangka.

Marthin Billa ditangkap di Jakarta kemarin (Selasa, 22/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan tersebut, Marthin dibawa ke Polda Kalimantan Timur tadi malam dan langsung ditahan 1x24 jam dengan status Tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan pada Sabtu (9/12) akhir pekan lalu.


Dalam kerusuhan, ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara dirusak dan dibakar massa, yang diduga pendukung pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Mereka menuding pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggi telah melakukan praktik politik. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran karena warga yang tidak memilih cukup tinggi, yaitu 66 persen.

Andi Syafrani yakin kliennya tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan, yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan. "Kami meminta agar Kepolisian segera membuat SP3 terkait status Pak Marthin," desak dia.

Dia mengingatkan Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan Kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif. "Pasangan Jusuf-Marthin adalah pejuang Kaltara yang pastinya sangat dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan situasi Kaltara," tandasnya.[zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya