Berita

net

Hukum

Dua Hakim PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 17:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota majelis hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersma-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Selain itu, Amir dan Darmawan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.


Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan keduanya selaku penegak hukum yang diberikan kepercayaan sebagai hakim PTUN telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan adalah mereka telah berterus terang mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Amir dan Darmawan didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 5.000 dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nogroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diserahkan melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Suap diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot bernama Ahmad Fauzi Lubis.

Upaya pemanggilan Kejati terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, Amir dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya