Berita

foto :net

Politik

Jangan Berharap Peradilan Pilkada Beri Keadilan Elektoral

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Pihak-pihak yang melayangkan sengketa Pilkada jangan berharap banyak. Hal itu dikarenakan Ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna.

Demikian ditegaskan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

Dia mengatakan, ketentuan Pasal 158 UU No 8/2015 yang mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil dapat diterimanya suatu perkara perselisihan pemilihan bupati/walikota dan gubernur, membuat peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna.


"Dengan pembatasan tersebut fakta-fakta kecurangan yang terjadi sama sekali tidak bisa dipersoalkan. Dari 10 kota, 103 kabupaten dan 6 provinsi yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan," kata Ismail.

Sisanya, menurut dia dipastikan rontok (dismiss) pada sidang pendahuluan. Termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun, karena melampaui batas maksimal yang ditetapkan, maka tetap tidak akan bisa mempersoalkan fakta/indikasi kecurangan yang terjadi.

Ismail juga menegaskan, kondisi ini diperburuk oleh MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Menurutnya, MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh UU. Karena itu, mengacu pada pendaftar per tanggal 22/12, Pukul 18.00, MK hanya akan mengadili materi perkara untuk 19 kabupaten.

"Makanya MK harus memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tetapi didorong untuk memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil. Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi UU," kata Ismail.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya