Berita

Fayakhun adriadi/net

Politik

Fayakhun Andriadi: Pimpinan DPR Tidak Profesional dan Membohongi Publik

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 17:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Golkar kubu Agung Laksono menyesalkan pernyataan pimpinan DPR yang mengaku belum menerima surat pengajuan Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi‎ menjelaskan pihaknya sudah ‎mengirimkan surat pergantian pimpinan DPR pada hari Kamis dan Jumat (16 dan 17 Desember 2015) kepada Pimpinan dan Fraksi-Fraksi di DPR .

S‎urat sudah diterima oleh bagian Setjen, para staf Pimpinan DPR, serta staf masing-masing Fraksi.‎


"Atas fakta tersebut kami sangat menyesalkan jika ada Pimpinan DPR RI yang menafikan keberadaan surat tersebut dengan mengatakan bahwa mereka belum menerima surat pergantian pimpinan DPR RI dari fraksi Partai Golkar pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita," kata Fayakhun dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 22/12).

F‎ayakhun mengatakan ada dua hal yang harus disadari oleh Pimpinan DPR karena mengatakan bahwa mereka belum menerima surat pergantian dari Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pertama, mereka mempertontonkan ketidakprofesionalan pengelolaan administrasi di lingkaran Pimpinan DPR. Kedua, mereka melakukan pembohongan publik. ‎

"S‎ungguh sangat memalukan. Staf-staf kesetjenan di DPR adalah orang-orang yang sudah teruji dengan pekerjaannya. Jangan sampai karena kepentingan politik pimpinan, staf yang bertugas di bagian Tata Usaha menjadi tertuduh tidak profesional," kecam Fayakhun.‎

"Di era digital dan kecanggihan teknologi informasi sekarang, semua bukti yang berbentuk analog pun bisa diketahui dengan cepat oleh publik. Kami menyerahkan surat untuk Pimpinan DPR RI bukan tanpa tanda-terima, dan kami menyimpan secara rapi bukti penerimaan surat tersebut. Kami bisa menginformasikan ke media dan masyarakat luas mengenai kebenaran faktanya," sambung doktor politik lulusa Universitas Indonesia itu.

‎Lebih lanjut Fayakhun menegaskan bahwa surat pergantian pimpinan DPR yang disampaikan ‎Fraksi Partai Golkar versi DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen‎ sesuai Pasal 46 Peraturan Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR, dimana dinyatakan bahwa dalam hal pergantian Pimpinan DPR,  pimpinan partai politik melalui fraksinya menyampaikan nama pengganti Ketua dan Wakil Ketua kepada Pimpinan DPR.

Sementara b‎erdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa kepengurusan partai politik sah secara hukum apabila mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Merujuk peraturan tersebut, kata Fayakhun, maka secara hukum, SK Menkumham RI Nomor. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, tetap sah dan berlaku.

"‎Karena itu, pergantian Pimpinan DPR hanya sah secara hukum bila disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar DPR yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali. Atas arahan dan petunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Ketua DPR yang ditetapkan adalah Dr. Agus Gumiwang Kartasamita," papar Fayakhun.‎

Penyangkalan pimpinan DPR dengan menyatakan belum menerima surat pengajuan padahal kenyataannya sudah, kata Fayakhun mengingatkan, maka publik akan mencap mereka telah melakukan kebohongan. Dan bagi anggota dewan, pembohongan publik merupakan pelanggaran etika.‎

"Para Pimpinan DPR sudah selayaknya menunjukkan sikap yang taat hukum, tidak menyepelekan hukum hanya karena kepentingan politik sesaat," tukas Fayakhun.‎[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya