Berita

Presiden Jokowi:net

Banteng Nanduk Banteng, Beneran

Soal Rini & Lino, Si Oneng Ancam Impeachment Jokowi
SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rekomendasi Pansus Pelindo II seolah memantik api perseteruan antara politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka dengan Presiden Jokowi. Oneng, sapaan Rieke, menakut-nakuti Jokowi dengan kemungkinan dimakzulkan jika tak mengikuti rekomentasi Pansus yaitu memecat Dirut Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pengamat menyebut, tindakan Oneng ini ibarat banteng nyeruduk banteng.

Oneng adalah Ketua Pansus Pelindo II. Kamis pekan lalu, tugas Pansus ini sudah selesai. Dalam Paripurna DPR di hari yang sama, Pansus menyampaikan tujuh rekomendasi yang di antaranya adalah agar Presiden Jokowi memecat RJ Lino dan Rini Soemarno.

Pansus berkesimpulan Lino perlu dipecat karena dianggap melanggar Undang-undang karena telah memperpanjang kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal untuk Hutchison. Sedangkan Rini dianggap melakukan pembiaran terhadap perbuatan Lino itu. Semua rekomendasi itu diterima paripurna DPR.


Nah, setelah lima hari berselang, belum ada tanda -tanda Presiden Jokowi akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Jokowi bahkan belum menonaktifkan Lino yang sudah ditetap sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat pekan lalu.

Kondisi inilah yang membuat Oneng geregetan. Kemarin, eks cagub Jawa Barat yang dulu mendapat dukungan penuh Jokowi itu mengirimkan pernyataan pers ke sejumlah media. Salah satu isinya adalah kemungkinan adanya impeachment alias pemakzulan jika Jokowi tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus itu.

"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ucap Rieke.

Menurut Rieke, dalam Tata Tertib DPR, yang merupakan turunan dari UU MD3, apabila rekomendasi pansus angket yang telah disepakati dalam paripurna DPR tidak ditindaklanjuti pemerintah, anggota DPR dapat mengusulkan hak menyatakan pendapat. Pengusulan ini tidak susah, karena cukup diteken 25 anggota DPR.

"Setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, akan diambil keputusannya di rapat paripurna DPR, lalu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Kemudian, dapat berujung impeachment terhadap presiden," tegasnya.

Oneng juga mengaku heran dengan tanggapan Wapres JK yang menyebut rekomendasi Pansus Pelindo sebatas saran politik. Menurutnya, ucapan ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap undang-undang. "Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang wakil presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan ‘pansus angket’ yang dibentuk DPR," katanya.

Oneng curiga, ucapan itu justru dilontarkan untuk menjerumuskan Jokowi. Sebab, jika Jokowi lengser, JK tentu akan ketiban untung.

"Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi presiden siapa ya? Silakan rakyat Indonesia menjawabnya. Saya yakin rakyat sudah cerdas," cetusnya.

Jumat lalu, JK memenang menyebut rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebatas saran politik. Menurut JK, pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.

Pakar politik Prof Asep Warlan Yusuf menilai sikap Oneng ini tidak wajar. Selaku anggota partai pendukung pemerintah, harusnya Oneng mendukung kebijakan Jokowi. Andaipun ada yang tidak setuju, bisa disampaikan di internal, tidak diumbar di DPR dan di ruang publik. "Ini tidak wajar. Harusnya kalau ada masalah diselesaikan di internal. Ini sudah seperti banteng nyeruduk banteng," ucapnya, tadi malam.

Soal rekomendasi, Asep juga menilai ada keanehan. Biasanya rekomendasi DPR hanya memerintahkan Presiden untuk melakukan peninjauan atau pendalaman suatu masalah, tidak langsung meminta memecat. Sebab, untuk masalah pemecatan menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Karena itu, bagi Asep, sikap Presiden yang masih mendiamkan rekomendasi itu juga wajar. Andaikan menindaklanjuti, Presiden cukup melakukan pendalaman. Jika dalam pendalaman nanti memang ditemukan penyimpangan, baru Presiden bisa bertindak. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya