Berita

Titi Anggraini/net

Imba-Boby Menang, KPU Mesti Kasasi Putusan PTTUN Makassar

MINGGU, 20 DESEMBER 2015 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud. Sidang di PTTUN Makassar terkait pembatalan pencalonan yang bersangkutan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Manado.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain mengatakan kondisi ini tentu saja menambah kekalahan KPU berhadapan dengan gugatan pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya. Sebelumnya, KPU sudah kalah dalam proses sengketa untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Terhadap kekalahan itu, KPU sudah mengajukan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, KPU harus segera memastikan kebenaran putusan PTTUN Makassar yang memenangkan pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud.


"Perludem mendorong KPU untuk konsisten melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji keputusan KPU dan membuktikan bahwa keputusan pembatalan calon yang dikelaurkan oleh KPU sudah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Titi Anggrain kepada redaksi, Minggu (20/12).

Jelas dia, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU tentu menjadi sangat penting, karena akan membuktikan apakah KPU dalam mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan kepala daerah di beberapa tempat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Sekaligus ini tentu akan menjadi ujian, bahwa KPU yang mengeluarkan keputusan atas nama negara dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Apalagi, lanjut Titi Anggrain, dari lima daerah yang pilkadanya ditunda karena proses sengketa pencalonan belum selesai, memang dinilai terdapat calon yang tidak memenuhi syarat sehingga layak untuk dibatalkan. Oleh sebab itu, untuk menguji proses dan langkah tersebut, memang dibutuhkan suatu putusan lembaga lembaga peradilan yang berkekuatan tetap. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya