Berita

Titi Anggraini/net

Imba-Boby Menang, KPU Mesti Kasasi Putusan PTTUN Makassar

MINGGU, 20 DESEMBER 2015 | 10:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud. Sidang di PTTUN Makassar terkait pembatalan pencalonan yang bersangkutan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Manado.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain mengatakan kondisi ini tentu saja menambah kekalahan KPU berhadapan dengan gugatan pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya. Sebelumnya, KPU sudah kalah dalam proses sengketa untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Terhadap kekalahan itu, KPU sudah mengajukan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, KPU harus segera memastikan kebenaran putusan PTTUN Makassar yang memenangkan pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud.


"Perludem mendorong KPU untuk konsisten melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji keputusan KPU dan membuktikan bahwa keputusan pembatalan calon yang dikelaurkan oleh KPU sudah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Titi Anggrain kepada redaksi, Minggu (20/12).

Jelas dia, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU tentu menjadi sangat penting, karena akan membuktikan apakah KPU dalam mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan kepala daerah di beberapa tempat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Sekaligus ini tentu akan menjadi ujian, bahwa KPU yang mengeluarkan keputusan atas nama negara dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Apalagi, lanjut Titi Anggrain, dari lima daerah yang pilkadanya ditunda karena proses sengketa pencalonan belum selesai, memang dinilai terdapat calon yang tidak memenuhi syarat sehingga layak untuk dibatalkan. Oleh sebab itu, untuk menguji proses dan langkah tersebut, memang dibutuhkan suatu putusan lembaga lembaga peradilan yang berkekuatan tetap. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya