Berita

foto: net

Soal GoJek, DPR Sambut Baik Usulan Pemerintah Revisi UU LLAJ

MINGGU, 20 DESEMBER 2015 | 08:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPR RI menyambut baik rencana Pemerintah untuk merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi GoJek, Grabbike dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya.

"Ada kekosongan aturan soal GoJek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR RI menyambut baik rencana Pemerintah untuk mengajukan revisinya," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, Minggu (20/12).

Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.


Selain itu, pasal 23 ayat 3 PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum. Dengan demikian, GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas" kata Yudi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyampaikan rencana Pemerintah untuk merevisi UU LLAJ. Langkah itu dilakukan guna memberikan aturan hukum pada GoJek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi sampai Pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang layak dan nyaman. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya