Berita

yusril ihza mahendra/net

Yusril Jelaskan Alasannya Sanggupi Permintaan RJ Lino

SABTU, 19 DESEMBER 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, menyanggupi permintaan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, untuk menjadi pengacaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang ditangani KPK.

"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami ihza-ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril dalam pernyataan pers, Sabtu (19/12).

Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu RJ Lino juga datang dengan stafnya ke kantor hukum milik Yusril. Lino memintanya menangani perkara salah satu direktur Pelindo II yang telah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri. Yusril pun sudah menyanggupinya dengan menyiapkan tim yang diketuai Dr. Bagindo Fachmi, SH, MH.


Yusril menyatakan alasannya bersedia menangani kasus Lino secara panjang lebar. Penjelasannya terbagi dalam empat bagian, yang diberi judul "Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino".

Yusril mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa tugas sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK. Negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang menyatakan salah seorang warganya sebaga tersangka pelaku tindak pidana dan jika cukup bukti berwenang pula menuntutnya ke pengadilan.

"Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang," katanya.

"Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," lanjut Yusil.

Dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, lanjut Yusril, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparat tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak. Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil dan agar prosesnya berjalan benar dan adil sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya.

Yusril melanjutkan, kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai dalam hukum pidana. Tidak boleh hanya asumsi, apalagi asumsi dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa. Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.

"Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," terang Yusril. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya