Berita

yusril ihza mahendra/net

Yusril Jelaskan Alasannya Sanggupi Permintaan RJ Lino

SABTU, 19 DESEMBER 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, menyanggupi permintaan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, untuk menjadi pengacaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang ditangani KPK.

"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami ihza-ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril dalam pernyataan pers, Sabtu (19/12).

Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu RJ Lino juga datang dengan stafnya ke kantor hukum milik Yusril. Lino memintanya menangani perkara salah satu direktur Pelindo II yang telah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Polri. Yusril pun sudah menyanggupinya dengan menyiapkan tim yang diketuai Dr. Bagindo Fachmi, SH, MH.


Yusril menyatakan alasannya bersedia menangani kasus Lino secara panjang lebar. Penjelasannya terbagi dalam empat bagian, yang diberi judul "Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino".

Yusril mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa tugas sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK. Negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang menyatakan salah seorang warganya sebaga tersangka pelaku tindak pidana dan jika cukup bukti berwenang pula menuntutnya ke pengadilan.

"Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang," katanya.

"Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," lanjut Yusil.

Dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, lanjut Yusril, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparat tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak. Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil dan agar prosesnya berjalan benar dan adil sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya.

Yusril melanjutkan, kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai dalam hukum pidana. Tidak boleh hanya asumsi, apalagi asumsi dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa. Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.

"Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," terang Yusril. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya