Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Pahri Azhari beserta istrinya Lucianty Pahri resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dua puluh hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Jumat (18/12).
Saat keduanya keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK, enggan menanggapi pertanyaan awak media. Sejurus kemudian, pasangan suami istri itu langsung memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman gedung antirasuah.
Pagi tadi, Pahri beserta Lucianty datang penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Kab Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
KPK sebelumnya telah memanggil Pahri dan Lucianty pada Selasa (15/12). Namun, keduanya tidak hadir tanpa keterangan sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang.
Perlu diketahui, Selasa lalu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, usai diperiksa sebagai tersangka selama tujuh jam langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
Sebelumnya, Pahri mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba.
Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD. Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD.
Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
[zul]