Berita

Setelah Digugat, Ahok Balik Ancam Akan Penjarakan Yusri

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 16:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), balik mengancam akan memenjarakan seorang ibu penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri Isnaeni (32).

Sebelumnya Yusri telah menggugat Ahok sebesar Rp100 miliar karena tidak terima dirinya disebut maling. Bahkan Yusri juga telah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Sementara Ahok berpendapat bahwa Yusri menyalahi peraturan karena telah menguangkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Yusri sendiri, kata Ahok, mengaku menarik uang kontan dari KJP.

"Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12), seperti dilansir RMOLJakarta.

"Itu dari sisi perbankan, saya bisa gugat, bisa dituntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya," imbuhnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Ahok mengatakan, bila Yusri menggugatnya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan, di mana Yusri telah melanggar aturan dengan menguangkan KJP.

"Ya sudah, kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP. Kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sementara itu, anggota Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra, menyayangkan sikap tidak terpuji yang diduga dilakukan orang nomor satu di DKI Jakarta itu. Menurut Alexandra, Yusri hanya ingin menanyakan kepada gubernur mengenai penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tetapi secara tiba-tiba, mantan Bupati Belitung Timur itu malah meneriaki Yusri maling. Dia mengaku, apa yang telah dilakukan Ahok itu bukan menjelaskan sebagai pemimpin yang benar.

Setelah peristiwa pada Kamis (10/12) itu, Yusri, sempat mengalami permasalahan. Anak Yusri sempat mau tidak sekolah karena malu. Beruntung, dia segera memberikan pemahaman kepada buah hatinya itu.

"Ini dampak psikologisnya sangat besar terhadap ibu Yusri, makanya bagi kami tuntutan sebesar itu untuk membelajarkan Ahok. Jangan lukai orang kecil, harga harkat dan wibawa masyarakat Indonesia itu sangat mahal," kata Alexandra, yang juga mendampingi Yusri dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan dari Yusri, Ahok melalui stafnya telah meminta maaf kepadanya. Namun sekedar permintaan maaf belum cukup, hingga tuntutan ganti rugi senilai Rp 100 miliar dilayangkan Yusri melalui Alexandra kepada Ahok.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan oleh seorang penerima Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (16/12).

Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana KJP.

Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015.

Ahok diduga melanggar pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pasap 311 KUHP terkait fitnah. "Saya melaporkan bahwa saya sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik serta difitnah oleh Ahok Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya