Berita

trimedya/net

PDIP: Usut Keterlibatan Aparat Dalam Pilkada Kepri!

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 13:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. DPP PDI Perjuangan sudah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Markas Besar TNI untuk menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan militer di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau.

"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu sedang memverifikasi laporan tersebut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, terkait dengan dugaan keterlibatan TNI dalam Pilkada Kepualauan Riau beberapa saat lalu (Kamis, 17/12).

Trimdedya juga mengatakan bahwa tim hukum DPP PDI Perjuangan sudah diterjunkan ke lapangan untuk menyelidiki laporan dugaan keterlibatan militer dalam pilkada lalu. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lanjut Trimedya, tim menemukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum tentara dalam Pilkada Riau.


"Temuan-temuan di lapangan memperlihatkan indikasi keterlibatan militer," ujar Trimedya.

Trimedya pun menekankan bahwa dugaan keterlibatan militer dalam Pilkada bukan isapan jempol. Sebab, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan TNI untuk tidak bermain politik praktis. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI di Markas Besar TNI, Jakarta.

Trimedya mengatakan, Markas Besar TNI harus menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo supaya menjaga tidak ada petinggi atau prajurit TNI tidak bermain politik praktis. "Statement presiden itu harus ditindaklanjuti," ujar Trimedya.

Di samping itu, kata Trimedya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo juga harus memanggil petinggi militer di daerah yang pada Pilkada lalu diduga terdapat keterlibatan militer."Segera panggil mulai dari pangdam (kodam) hingga dandim (kodim) dan danramil (koramil)," ujarnya.

Selain itu, Trimedya juga meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan PDIP terkait dugaan keterlibatan militer dalam Pilkada Riau.

"Bawaslu harus melihat ini secara baik dan menindaklanjutinya. Entah apakah diperlukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang. Sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku saja," demikian Trimedya. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya