Berita

brigjen agus rianto/net

Hukum

Polri: Ongen Ditangkap Bukan Karena Perintah Jokowi

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 12:00 WIB | LAPORAN:

Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri meringkus pakar maritim, Yulian Paonganan (YP) alias Ongen, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Ongen, yang kini sudah berstatus tersangka, diringkus karena dugaan pelanggaran pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin lewat akun twitternya @ypaonganan. Dia juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat pelanggaran susila sesuai pasal 27 ayat 1, UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Barang bukti yang berhasil didapat handphone, laptop dan identitas yang bersangkutan. Saat ini masih proses pemeriksaan mudah-mudahan segera tuntas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).


Polisi menangani kasus ini berdasarkan keterangan empat saksi, terdiri dari dua pelapor dan dua ahli (ahli hukum pidana dan ahli bahasa).

Selain itu, menanggapi informasi berkembang bahwa penangkapan Ongen atas perintah langsung Presiden Joko Widodo, Brigjen Agus Rianto menepisnya. Ia tegaskan, pelapor dalam kasus ini bukan Jokowi.

Sebelumnya kabar beredar menyebut, penangkapan Ongen karena twitt-nya dianggap menghina Kepala Negara Republik Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan tindakan Ongen menyebarkan foto Jokowi dengan model majalah dewasa, Nikita Mirzani, yang berpakaian minim, saat peluncuran film yang dibintangi Nikita Mirzani. (Baca: Andi Arief: Kata Polisi, Operasi Subuh Tangkap Ongen Perintah Jokowi)

"Pelapornya bukan Jokowi atau presiden, dan dalam gambar yang tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang (Nikita Mirzani), diakui tersangka. Yang bersangkutan dapat kiriman dari orang lain, di-save," terang Agus Rianto.

"Yang jadi masalah adalah tulisannya. Penyidik melihat tulisan, menganalisa, dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit," tambahnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya