Berita

Hukum

Berkas Kasus Korupsi Bapeten Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Bapeten) kini di tangan Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi,  Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya Kompol Ferdy Iriawan pun membenarkan mendapat pelimpahan kasus Bapeten.

"Benar, beberapa waktu lalu kasus tersebut diserahkan kepada kami, dan sekarang sedang dalam penyelidikan," kata Kompol Ferdy Iriawan kepada wartawan, Kamis (17/12).


Saat ini, lanjut Kompol Ferdy, pihaknya sedang menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP).

Seperti dketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri  telah menyelidiki dugaan terjadinya  tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang, dan perencanaan dan manajemen konstruksi gedung C Bapeten, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat tahun anggaran 2013.

Sejak Oktober 2014, laporan dugaan korupsi tersebut sudah mulai diproses oleh DitTipidkor Bareskrim Polri dan tahap pemeriksaan beberapa saksi telah dimintai keterangan pada akhir tahun 2014.

Tetapi, pada tanggal 30 Juli 2015, melalui surat Nomor:   B/4437/Tipidkor/VII/2015/Bareskrim,  Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya kepada Polda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya. Padahal kasus ini sudah diproses sejak setahun lalu, dan  ditangani Polda Metro Jaya sendiri sudah sekitar lima bulan.

Dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pernah ramai diberitakan terkait kasus pengucuran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp 35 miliar yang sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) beberapa tahun lalu.

Bahkan, pada persidangan, Jumat 22 Februari 2008, ada dua pejabat Bapeten yang divonis korup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang digelar di Jakarta.

Diberitakan pula, Bapeten ternyata punya peran penting dalam dwelling time (waktu bongkar muat)  barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Padahal, persoalan izin menjadi porsi utama dalam masalah dwelling time.

Selain Kementerian Perdagangan yang paling banyak menerbitkan izin,  terdapat 17 instansi  lain yang terkait proses izin di Pelabuhan Tanjung Priok, namun  hingga  saat ini belum ada tanda  â€" tanda  tindak lanjut proses hukumnya.

Ke 17 instansi tersebut antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Kementerian Kesehatan ( 2,3 persen), Badan  Karantina Pertanian,  ( 10,9 persen), Karantina Tumbuhan (5 persen), Karantina Hewan ( 2,8 persen).    Kementerian Lingkungan Hidup ( 1,7 persen), Karantina Ikan ( 0,9 persen), Kementerian ESDM  (0,9 persen), Kementerian Pertanian  (0,8 persen), Postel ( 0,7 persen), Polri ( 0,09 persen),  dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebanyak 0,5 persen.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya