Berita

oc kaligis/net

Hukum

Pengacara: Seharusnya OC Kaligis Cuma Dipenjara 3 Tahun

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini, terdakwa dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menjalani sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).

Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, kliennya siap menghadapi pengadilan hari ini.

"Kami sangat siap," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Kamis pagi (17/12).


Alamsyah berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya.

Alasannya, yang terbukti dalam persidangan hanya pemberian gratifikasi dari Kaligis kepada Panitera PTUN, Syamsir Yusfan.

"Berdasarkan Undang-Undang seseorang yang terbukti memberikan gratifikasi hanya dijerat selama 3 tahun kurungan,"ujar Alamsyah.

Karena itu, apabila hukuman atas Kaligisi nantinya dirasa terlalu berat, pihaknya pasti mengajukan banding.

"Kita lihat dulu putusannya seperti apa di persidangan," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, sidang vonis dijadwalkan Kamis lalu (10/12). Namun, karena Hakim Sumpeno berhalangan hadir karena sakit, sidang vonis Kaligis dilanjutkan hari ini.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Pnitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumatera Utara), Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya