RMOL. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menggenjot perusahaan-perusahaan besar untuk mengikuti Program Jaminan Pensiun pada tahun depan. Saat ini, mayoritas perusahaan yang menyertakan karyawannya dalam program pensiun adalah perusahaan kecil dan menengah.
"Dari 2.715 perusahaan yang mendaftar Program Jaminan Pensiun di Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, ternyata bukan perusahaan besar," ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono saat memberikan paparan soal program pensiun bersama media di Jakarta, Rabu (16/12)
Dia mengatakan, penolakan perusahaan besar mengikuti program jaminan pensiun, karena mereka sudah menerapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). "Mereka masih gengsi, karena mempunyai DPLK. Tetapi, pada 2016 akan kami kejar," kata Endro.
Dia mengungkapkan, besarnya potensi penerimaan tersebut, memaksa BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa dan pengawasan dalam upaya menarik perusahan besar mengikuti Program Jaminan Pensiun. "Kami akan memulai dengan edukasi. Tetapi, kalau sudah sampai enam bulan tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan memberi (SP) surat peringatan," jelas Endro.
Lebih lanjut Endro menyebutkan, jumlah kepesertaan Program Jaminan Pensiun untuk Kanwil DKI Jakarta sejak 1 Juli-November 2015 sebanyak 2.715 perusahaan atau melampaui target tahun ini sebanyak 860 perusahaan. "Dari perusahaan-perusahaan yang sudah ikut program pensiun, jumlah tenaga kerja berpartisipasi sebanyak 1.895.720 orang atau di atas target 2015 sebanyak 623.479 tenaga kerja," katanya.
Sementara hingga November 2015, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mencatat ada 43.334 kasus pada jumlah pengajuan jaminan hari tua (JHT). "Jumlah pembayaran hingga November 2015 sudah mencapai Rp2,51 triliun atau rata-rata pembayaran per hari sebesar Rp11,43 miliar," jelas Endro.
Lebih lanjut Endro menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai manfaat baru yang diberikan kepada peserta yakni berupa pinjaman untuk pembelian rumah. Adapun nilai pinjaman maksimal mencapai Rp500 juta. "Ini harus dimanfaatkan oleh peserta. Karena bunganya sangat murah," terangnya.
Dilain pihak terkait dengan perluasan pada peserta sektor informal, Endro mengungkapkan, untuk pekerja sektor informal program pensiun tidak diwajibkan. Tapi untuk program Jamihan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) para pekerja informal bisa ikut. "Malah sebaiknya untuk para pekerja informal menyimpan uangnya dalam program JHT, karena bunganya lebih besar dibandingkan perbankan," katanya.
Khusus untuk di DKI Jakarta, Endro mengungkapkan, banyak para pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengikutsertakan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, JKK dan JKM. "Mereka hitungannya lebih matang, karena bunga pengembangan yang diperoleh dari JHT itu bisa dipakai membayar iuran JKK dan JKM gratis," pungkasnya.
[sam]