Berita

junimart girsang/net

Pimpinan MKD: Surat Komnas HAM Tidak Relevan

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengakui pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan Komnas HAM. Namun menurutnya, surat yang dilayangkan itu sangat tidak relevan karena di sidang MKD sesungguhnya tidak ada pelanggaran HAM.

"Tapi menurut saya tidak relevan. Tidak ada disini urusan Komnas HAM, disini tidak ada pelanggaran HAM. Disini adalah MKD yang memeriksa pelanggaran etika," tegas Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Jelas politikus PDIP ini, seharusnya Komnas HAM datang ke MKD dan melihat bagaimana jalannya persidangan. "Bukan membuat surat sekonyong-konyong begitu," ungkapnya.


Karena itu, lanjut Junimart, dalam sidang pertimbangan keputusan nanti, ia akan persoalkan surat tersebut.

Anggota Komisi III DPR ini membantah surat tersebut merupakan sebuah bentuk intervensi yang dilakukan Komnas HAM.

Dari informasi yang dihimpun, ada tiga hal yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM dalam surat yang dikirimkan kepada MKD DPR.

Pertama, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif.

Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya