Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal pencuri ikan (illegal fishing) asing di perairan Indonesia.
Kali ini, kapal yang diamankan adalah kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 2675 (± 56 GT), yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 004 milik KKP. Kapal itu ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak ± 300 kilogram, di Perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada 13 Desember 2015.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin, di Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menerangkan, selain tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, kapal berbendera Malaysia itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan (trawl).
"Kapal tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Asep dalam rilisnya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM. SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan ± 300 kg ikan campuran.
"Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara," demikian Asep.
[rus]