Berita

Kapal Malaysia Ditangkap Di Perairan Selat Malaka

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 13:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal pencuri ikan (illegal fishing) asing di perairan Indonesia.

Kali ini, kapal yang diamankan adalah kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 2675 (± 56 GT), yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 004 milik KKP. Kapal itu ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak ± 300 kilogram, di Perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada 13 Desember 2015.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin, di Jakarta, Rabu (16/12).


Ia menerangkan, selain tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, kapal berbendera Malaysia itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan (trawl).

"Kapal tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Asep dalam rilisnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM. SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan ± 300  kg ikan campuran.

"Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara," demikian Asep. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya